BULUKUMBA, INDIWARTA.COM – Dua organisasi mahasiswa dan aktivis muda, Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (KKMB) Unismuh Makassar dan Gerakan Poros Muda Sulsel, mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Pasar Sentral Bulukumba Tahap II yang dikerjakan oleh PT PKN di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bulukumba.
Kedua lembaga ini menyatakan siap melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara dan ketidaksesuaian dokumen kualifikasi tenaga ahli dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Proyek Miliaran yang Sarat Tanda Tanya
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh, proyek senilai Rp38,94 miliar tersebut dilaksanakan melalui Kontrak Nomor 04/KONTRAK/PPK-DAU/DAGPRIN-DAG/VIII/2024 tertanggal 2 Agustus 2024, dengan masa kerja 152 hari kalender (2 Agustus hingga 31 Desember 2024).
Namun, kontrak itu mengalami perubahan lewat adendum terakhir Nomor 28/ADD-02/PPK-DAU/DAGPRIN-DAG/X/2024 tertanggal 3 Desember 2024 yang berisi Contract Change Order (CCO).
Meski secara administratif proyek telah dinyatakan selesai melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor 117/BASTHP/PPK-DAU/DAGPRIN-DAG/XII/2024 tertanggal 16 Desember 2024, dengan pembayaran sebesar Rp31,15 miliar atau sekitar 80 persen dari total kontrak, hasil pemeriksaan fisik justru menunjukkan fakta berbeda.
Terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai mencapai Rp935.696.548,79, sebagaimana tercatat dalam hasil pemeriksaan bersama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak penyedia.
Mahasiswa dan Aktivis Desak Aparat Bertindak
Eks Ketua KKMB Unismuh Makassar, Ahmad Heriawan, menegaskan bahwa temuan tersebut memperkuat dugaan adanya maladministrasi dan penyimpangan administratif dalam proyek strategis tersebut.
“Kami melihat adanya kejanggalan nyata, baik dari sisi pelaksanaan fisik maupun kelengkapan dokumen administrasi. Bahkan, dokumen kualifikasi tenaga ahli yang digunakan oleh pihak penyedia terindikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Heriawan.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Poros Muda Sulsel, Haidir, menilai proyek bernilai puluhan miliar itu seharusnya membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat Bulukumba, bukan justru menimbulkan potensi kerugian negara.
“Kami tidak akan tinggal diam. Poros Muda Sulsel bersama KKMB Unismuh akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan segera melaporkannya ke Kejati Sulsel, dengan melampirkan bukti dan salinan temuan BPK,” tegasnya.
Seruan Transparansi dan Integritas Publik
Kedua organisasi ini menegaskan komitmennya untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas publik, serta siap membuka hasil investigasi internal mereka ke publik jika aparat penegak hukum tidak mengambil langkah tegas.
“Ini bukan sekadar kritik, tetapi bentuk tanggung jawab moral terhadap uang rakyat yang harus dikelola secara jujur dan profesional,” pungkas Heriawan.
Dengan langkah bersama ini, KKMB Unismuh Makassar dan Poros Muda Sulsel menegaskan diri sebagai garda terdepan dalam mengawal integritas pembangunan daerah, sekaligus memerangi dugaan penyimpangan anggaran publik di Kabupaten Bulukumba. (*)