Proyek Sentra UMKM Takalar Disorot Lagi, Rahman Suwandi: “Ini Tidak Boleh Dilupakan”

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Sentra UMKM senilai lebih dari Rp9 miliar kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Takalar menilai kasus ini seperti hilang arah setelah sempat ditangani aparat penegak hukum.

Proyek Sentra UMKM yang dibiayai melalui dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 itu diketahui mencakup tiga bangunan di wilayah Kabupaten Takalar. Namun, lima tahun berselang, bangunan tersebut justru terbengkalai dan tidak dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal.

Sebelumnya, Indiwarta.com telah memberitakan bahwa Inspektorat Takalar mengakui adanya temuan dalam pengerjaan proyek tersebut. Temuan itu meliputi kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian pembayaran denda akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

“Ada temuan kekurangan volume, ada juga kekurangan denda keterlambatan,” ujar Ilham, perwakilan Inspektorat Takalar, Senin (10/3/2025).

Tidak hanya itu, dugaan penyimpangan ini juga telah menarik perhatian Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar. Sejumlah dokumen dari proyek tersebut telah diamankan dari kantor Dinas PUPR untuk kepentingan penyelidikan.

Dalam perkembangan penyelidikan, sejumlah pejabat dipanggil untuk memberikan keterangan. Di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wahab ST, Kabid Cipta Karya, tiga kepala desa terkait lokasi proyek Pa’la’lakang, Tamasaju, dan Aeng Batu-batu serta Kabid Aset Setda Takalar, pada Senin (10/3/2025).

Namun, proses yang sempat berjalan aktif itu belakangan dinilai mandek. Kritik tajam pernah disuarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM Perak). Mereka menuding Kejari Takalar tidak serius menangani kasus tersebut.

“Kami menduga Kejari Takalar sudah masuk angin. Proyek terbengkalai, saksi sudah banyak diperiksa, tapi status kasus masih jalan di tempat,” tegas Burhan, perwakilan LSM Perak, Sabtu (25/5/2025).

Pada Jumat (5/12/2025), isu ini kembali mencuat setelah sejumlah LSM menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh dilupakan. Mereka menilai dana PEN yang merupakan stimulus pemulihan ekonomi pascapandemi seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ini perlu kita kembali pertanyakan. Sekalipun Kejari telah menyampaikan belum cukup bukti, namun kami tetap menduga ada keganjalan di balik proses tersebut, kalau perlu kita agendakan untuk mengajak semua LSM yang ada di Takalar untuk melakukan aksi,” ujar salah satu perwakilan LSM Rahman Suwandi.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Takalar belum memberikan keterangan terbaru terkait kelanjutan status penyelidikan kasus Sentra UMKM yang mangkrak tersebut.

Sejumlah pihak menilai momentum ini sebagai pengingat penting bahwa penggunaan dana publik harus transparan dan akuntabel. Sementara masyarakat masih menunggu jawaban: apakah kasus ini akan berakhir dengan kepastian hukum atau kembali hilang dalam ingatan waktu. (*)