Ratusan Warga Takalar Kehilangan Bansos Gara-Gara Judi Online, Dinsos: Bisa Ajukan Sanggahan

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Meja pengaduan Bidang Fakir Miskin Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar nyaris tak pernah sepi. Setiap hari, selalu ada warga datang mengadukan bantuan sosial (bansos) mereka yang tiba-tiba dicabut atau dinonaktifkan.

Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, mayoritas pencabutan itu ternyata disebabkan oleh dugaan aktivitas judi online (judol).

“Dulu di sistem tertulis dicabut karena judol, tapi sekarang istilahnya diubah menjadi dihentikan karena digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Nur Wahyuni, staf operator Bidang Fakir Miskin, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, pengecekan status penerima bansos dilakukan melalui platform Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Aplikasi ini bisa diakses oleh operator desa, pendamping bansos, dan petugas Dinsos.

Namun, Wahyuni menambahkan, jumlah penerima bantuan yang terkena pencabutan akibat dugaan judi online tidak ditampilkan secara rinci dalam sistem.

Kepala Bidang Fakir Miskin, Kasmawati, menjelaskan bahwa setiap penerima yang bantuannya dihentikan selalu dikonfirmasi langsung oleh pihak Dinas Sosial.

“Begitu kami tanyakan, rata-rata mereka membantah terlibat atau melakukan judi online,” ujarnya.

Ia menambahkan, pencabutan bansos dilakukan secara menyeluruh dalam satu kartu keluarga (KK). Artinya, jika satu anggota keluarga dinilai melanggar ketentuan, maka seluruh bantuan dalam KK tersebut ikut dihentikan.

Bantuan sosial yang terdampak meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/BPNT, Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS Gratis), serta Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Semua program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sosial RI.

Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, mengingatkan masyarakat agar menggunakan bantuan dengan bijak dan sesuai peruntukannya.

“Bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan dasar, bukan untuk hal-hal yang dilarang pemerintah seperti judi online,” tegas Rijal.

Meski begitu, ia memastikan bahwa warga yang merasa tidak bersalah tetap memiliki hak untuk mengajukan sanggahan.

“Dinas Sosial akan memfasilitasi dengan membuat surat pernyataan bahwa warga tersebut memang tergolong miskin dan tidak terlibat judi online,” jelasnya.

Surat pernyataan tersebut harus didukung oleh pemerintah desa sebagai saksi dan akan dikirim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diverifikasi ulang.

“Jika hasil verifikasi menyatakan layak, maka bantuan bisa diaktifkan kembali,” tutup Andi Rijal. (*)