TAKALAR, INDIWARTA.COM – Proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres 162 Kampung Beru, Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERAK. Revitalisasi yang digadang-gadang untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga sarat penyimpangan standar teknis.
Rahman Samad, Divisi Investigasi LSM PERAK, mengungkapkan bahwa pembangunan ruang UKS serta penggunaan material dalam proyek tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini, menurutnya, berpotensi membahayakan keselamatan siswa maupun guru.
“Kami khawatir bangunan yang dihasilkan tidak kuat dan aman untuk digunakan. Selain itu, material yang digunakan diduga tidak memenuhi standar kualitas,” tegas Rahman, Senin (16/9/2025).
LSM PERAK menilai, jika hal ini dibiarkan, maka tujuan revitalisasi sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru bisa berbalik arah menjadi ancaman bagi keselamatan.
Rahman menambahkan, pihaknya mendesak pemerintah Kabupaten Takalar untuk turun tangan dan segera melakukan investigasi.
“Kami meminta agar penyimpangan ini diusut tuntas, serta pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi tegas,” ujarnya.
LSM PERAK juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau jalannya proyek revitalisasi tersebut hingga tuntas.
“Revitalisasi sekolah harus sesuai standar teknis dan menggunakan material yang memenuhi persyaratan SNI. Keselamatan siswa dan guru tidak boleh dikompromikan,” tutup Rahman.
Dengan adanya kritik ini, publik menantikan respons pemerintah Kabupaten Takalar guna memastikan agar revitalisasi SDN 162 Kampung Beru berjalan sesuai prosedur, aman, dan benar-benar bermanfaat bagi dunia pendidikan di daerah tersebut. (*)












