TAKALAR, INDIWARTA.COM – Aksi solidaritas Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan yang digelar di depan Kantor ASS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa, 4 November 2025, berujung ricuh. Aksi yang digelar untuk membela TEMPO atas gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman senilai Rp200 miliar itu mendapat intervensi dan tindakan represif dari massa tandingan yang mengatasnamakan “Sahabat Tani.”
Menurut Koordinator Aksi KAJ Sulsel, Sahrul Ramadhan, sejumlah jurnalis mengalami intimidasi bahkan kekerasan fisik dari kelompok yang diduga terorganisir. “Kami mendapatkan tekanan represif. Beberapa kawan jurnalis dipukul oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kami duga mereka disetir segelintir pihak untuk menggagalkan aksi ini,” kata Sahrul di lokasi.
Aksi solidaritas ini, kata Sahrul, merupakan bentuk perlawanan terhadap ancaman kemerdekaan pers setelah Menteri Pertanian menggugat TEMPO atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pemberitaan edisi 16 Mei 2025 bertajuk “Poles-poles Beras Busuk”. Gugatan yang menuntut ganti rugi fantastis itu dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap media dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi.
“Tempo saja digugat, apalagi kita yang kecil-kecil ini. Padahal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas, sengketa pemberitaan diselesaikan lewat Dewan Pers, bukan lewat gugatan perdata,” tegasnya.
Ketegangan di Depan Gedung ASS Building
Ketegangan pecah saat kelompok “Sahabat Tani” tiba di lokasi dan berorasi di sisi lain jalan. Saling balas orasi terjadi hingga situasi memanas. Saat karangan bunga bertuliskan “Amran Sulaiman Kamu Jahat Sama Jurnalis” diletakkan di depan gedung, salah seorang dari massa tandingan berusaha merusaknya, memicu kericuhan.
Seorang jurnalis dilaporkan dipukul hingga bajunya robek. Seorang warga yang ikut berorasi juga dianiaya usai aksi bubar. Aksi kekerasan itu sempat terekam kamera jurnalis dan kini beredar di media sosial.
“Gugatan Tak Masuk Akal”
Ketua AJI Makassar, Didit Hariyadi, menyebut gugatan Amran Sulaiman terhadap TEMPO tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Gugatan ini bentuk abuse of power. Berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat pencemaran nama baik,” katanya.
Didit menilai langkah hukum ini bukan sekadar sengketa, tapi upaya sistematis membungkam media. “Ini cara halus untuk membangkrutkan media dan menakut-nakuti jurnalis agar berhenti mengawasi pejabat publik,” ujarnya.
LBH Pers: Negara Gagal Lindungi Pilar Demokrasi
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menilai gugatan ini mencerminkan kemunduran demokrasi. Ia menegaskan, jika mekanisme di Dewan Pers sudah dijalankan, maka gugatan PMH seharusnya tak lagi bisa diajukan.
“Ini bentuk pembangkangan terhadap mekanisme hukum yang sah. Jika negara justru menggugat media dan meminta ganti rugi diserahkan ke kas negara, itu tanda bahaya bagi kebebasan pers,” katanya.
Fajriani menyebut ada praktik otoritarianisme baru di balik kasus ini. “Negara gagal menjaga pilar keempat demokrasi. Ini sinyal suram bagi masa depan kebebasan pers di era pemerintahan baru,” ujarnya menegaskan.
Latar Belakang Sengketa Pers
Kasus gugatan terhadap TEMPO bukan yang pertama melibatkan nama besar di Sulawesi Selatan. Sebelumnya, dua media lokal—herald.id dan inikata.co.id—pernah digugat mantan staf khusus Gubernur Sulsel senilai Rp700 miliar. Sementara itu, adik Menteri Pertanian, Andi Nurlia Sulaiman, juga menggugat Legion News dengan nilai Rp200 miliar.
“Pola-pola ini berulang. Gugatan besar terhadap media adalah bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers,” ujar Didit.
Pernyataan Sikap KAJ Sulsel
Dalam pernyataannya, KAJ Sulsel menegaskan empat poin sikap:
1. Bersolidaritas mendukung TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
2. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
3. Mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
4. Menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.
“Gugatan Amran Sulaiman terhadap TEMPO bukan sekadar serangan terhadap satu media, tapi terhadap seluruh jurnalis di negeri ini,” kata KAJ Sulsel dalam pernyataannya.
“Hentikan upaya pembungkaman! Bela kebebasan pers!”
Catatan Redaksi:
Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel terdiri atas AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Sulsel, dan LBH Pers Makassar berkomitmen menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. (*)












