Selisih Data PBB Disorot, Sri Ummiaty Turun Tangan Jelaskan Prosedur

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pelayanan publik di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan setelah Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak, Sri Ummiaty, memberikan penjelasan terbuka di hadapan pemohon berkas pada Jumat, (12/12/2025). Ia membeberkan alasan di balik proses pemeriksaan yang sempat memerlukan klarifikasi tambahan dari pemohon.

Menurut Sri Ummiaty, verifikasi dilakukan lantaran ditemukan perbedaan mencolok antara data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan draf Akta Jual Beli (AJB) yang diajukan.

“Baru ketemu bapak hari ini karena saya juga baru kembali bertugas. Terkait PBB, ada nomor objek dan luas SPPT yang berbeda dengan draf AJB, makanya kami periksa,” ujarnya.

Ia menekankan, ketidaksesuaian data semacam itu tak bisa dibiarkan lewat begitu saja. Perbedaan angka yang terlalu jauh, kata dia, berpotensi menimbulkan persoalan kepemilikan di masa mendatang.

“Jauh selisihnya, jadi pasti kami pertanyakan kepada pemohon. Kami khawatir nantinya ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan. Tolong ditelusuri secara runut riwayat atau story peralihannya,” katanya.

Meski demikian, Sri Ummiaty memastikan bahwa pihaknya tetap memproses berkas pemohon setelah pengecekan dilakukan. Pembaruan data juga telah diinput agar sesuai dengan kondisi terakhir.

“Kami sudah proses berkas dan dimutakhirkan, baik luas maupun nilai bangunannya. Saya tidak mau mempersulit masyarakat, tetapi kami harus tetap tertib administrasi,” tegasnya.

Di sisi lain, pemohon berkas, Ruslan Dg. Kawang, mengapresiasi penjelasan yang diberikan. Ia menilai pemaparan Kabid Pendataan sudah sangat menjelaskan alur pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dengan pengetatan verifikasi yang dilakukan, Bapenda Takalar berharap potensi sengketa tanah akibat perbedaan data dapat diminimalisir, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan akuntabel. (*)