Sorotan ke Cafe BUM di Takalar: Diduga Sediakan LC dan Miras, Aparat dan Pengelola Pilih Bungkam

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Aktivitas Cafe BUM Family & Karaoke Lounge di Jalan Poros Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara, kembali menuai sorotan publik. Tempat hiburan yang telah beroperasi bertahun-tahun itu diduga menyediakan minuman keras dan layanan pemandu lagu (LC), meski Peraturan Daerah Kabupaten Takalar secara tegas melarang peredaran alkohol.

Namun saat dimintai keterangan mengenai dugaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta memilih bungkam. Sikap serupa juga ditunjukkan pihak pengelola dan manajemen Cafe BUM. Permintaan klarifikasi melalui pesan singkat dan telepon tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

“Semua orang sudah tahu tempat itu menjual miras dan ada LC-nya, tapi tetap beroperasi seperti biasa. Mustahil aparat tidak tahu,” kata Sukri, warga setempat, Rabu, 5 November 2025.

Sukri menyebut keresahannya bukan sekadar soal kebisingan malam hari. Ia menilai keberadaan kafe tersebut berpotensi memengaruhi pergaulan remaja dan iklim sosial di lingkungan sekitar.

“Setiap malam ramai. LC-nya banyak dari luar daerah. Bir dan anggur merah dijual terbuka. Kami resah,” ujarnya.

Cafe BUM diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2004 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, dan Mengonsumsi Minuman Keras Beralkohol, Narkotika, dan Psikotropika. Aturan ini sejak lama menjadi payung pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan moral publik.

Meski demikian, dalam razia Satpol PP beberapa waktu lalu, petugas tidak menemukan minuman keras maupun pemandu lagu di lokasi. Situasi ini menimbulkan pertanyaan baru: apakah razia tidak dilakukan dengan strategi yang tepat, atau ada informasi yang lebih dulu bocor sebelum penertiban berlangsung?

“Kami minta tindakan tegas. Jangan sampai muncul kesan pembiaran,” tegas Sukri.

Hingga Sabtu (8/11/2025), Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta maupun pihak manajemen Cafe BUM masih belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. (*)