MALUKU BURU, INDIWARTA.COM – Suara berbeda muncul dari kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, di tengah aksi sebagian kelompok yang menolak langkah Pemerintah Provinsi Maluku dalam penyisiran tambang emas ilegal. Tidak semua warga bersedia ikut dalam aksi penolakan. Sebagian lainnya memilih menarik diri dan mematuhi kebijakan negara.
Michael, salah satu penambang, mengatakan kesadaran hukum harus menjadi pegangan masyarakat dalam menyikapi penataan tambang. Ia menyebut melawan negara bukan pilihan yang bijak.
“Katong (kita) seng bisa melawan kebijakan negara,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Rabu.
“Negara tidak mungkin biarkan rakyat lapar. Penataan tambang emas Gunung Botak adalah langkah kongkrit menuju kesejahteraan.”
Menurut Michael, tindakan pemerintah bukan semata penutupan aktivitas tambang ilegal, melainkan bagian dari proses penataan agar pengelolaan dapat berjalan secara legal dan ramah lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan ke depan akan berbasis IPR (Izin Pertambangan Rakyat), yakni sistem yang memungkinkan masyarakat tetap menambang dengan status legal. Skema tersebut, katanya, menjadi jembatan antara kebutuhan ekonomi warga dan aspek lingkungan serta hukum.
“Ini bukan ditutup selamanya. Pemerintah provinsi hanya menata kembali supaya suatu saat katong bisa bekerja dengar tenang dan aturan jelas,” katanya.
Michael menilai aksi penolakan yang muncul lebih banyak dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu. Ia berharap masyarakat tidak terbawa arus dan tetap melihat situasi secara bijak.
“Sebagai masyarakat harus dewasa. Tidak semua kepentingan itu untuk orang banyak,” tuturnya.
“Mari dukung pemerintah dan bersatu menata lingkungan.”
Penataan Gunung Botak menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah daerah setelah bertahun-tahun praktik penambangan tanpa izin menimbulkan kerusakan hutan, pencemaran merkuri, dan konflik sosial.
Kini sebagian warga menilai momentum ini sebagai titik balik. Bukan hanya untuk lingkungan, tetapi juga untuk masa depan pertambangan rakyat yang lebih tertib dan memberi kepastian hukum.(*)












