390 Napi Lapas Takalar Dapat Remisi Lebaran, Mayoritas Dipotong 1 Bulan

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Sebanyak 390 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar menerima remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah. Pengurangan masa hukuman itu diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Takalar, Mansur, di Masjid At-Taubah Lapas Takalar, Sabtu, (21/03/2026).

Remisi diberikan dengan besaran bervariasi. Kepala Subseksi Registrasi, Hasran Pratama, merinci sebanyak 59 narapidana memperoleh remisi 15 hari. Sementara itu, 291 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan.

Adapun 35 narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari, dan lima lainnya memperoleh remisi dua bulan. “Total 390 warga binaan yang memperoleh remisi,” kata Hasran.

Menurut Hasran, remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Kepala Lapas Takalar, Mansur, menyatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana. Ia menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi bagian dari proses pembinaan.

“Ini bentuk penghargaan atas kedisiplinan mereka. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan aktif dalam pembinaan,” ujar Mansur.

Momentum Idulfitri, kata dia, diharapkan menjadi titik balik bagi para narapidana untuk membangun kesadaran dan komitmen menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas nanti. (*)