Isu Miring Makin Liar, Bupati Gowa Siap Tempuh Jalur Hukum

GOWA, INDIWARTA.COM – Bupati Gowa, Husniah Talenrang, membantah tegas pemberitaan salah satu portal berita yang menuding dirinya terlibat dalam isu perselingkuhan. Ia menilai informasi tersebut tidak benar dan cenderung bersifat fitnah.

“Itu berita bohong, itu tidak benar,” ujar Husniah, Kamis, (19/03/2026).

Isu tersebut sebelumnya mencuat setelah sebuah media online memuat kabar dugaan hubungan asmara antara Husniah dengan seorang pria berinisial BK. Namun, Husniah menegaskan bahwa narasi yang beredar tidak memiliki dasar yang jelas dan sengaja dibangun untuk merusak reputasinya.

“Itu fitnah dan tidak mendasar. Ada yang mencoba membangun narasi dengan menjelek-jelekkan saya,” katanya.

Polemik ini memicu reaksi dari sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Gowa. Dua tokoh dari Kecamatan Bontonompo, Amir Abdullah Dg Sila dan Agus Dg Bantang, mendesak agar Bupati Gowa mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar.

“Kami meminta agar Bupati menempuh jalur hukum terhadap media yang dengan sengaja membuat isu perselingkuhan yang belum tentu benar,” ujar Amir.

Menurut dia, persoalan ini telah melampaui ranah politik dan menyentuh aspek harga diri. “Ini sudah menyangkut harga diri, bukan lagi soal jabatan atau kekayaan,” katanya.

Desakan serupa disampaikan Ketua Yayasan Insan Cita, Syawaluddin Rala. Ia bahkan mendorong agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi tersebut, termasuk sumber awal, diproses secara hukum.

“Seret mereka ke pengadilan, baik pemberi informasi maupun yang menyebarkan, agar jelas apakah itu benar atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Makassar Mandiri, Rusli Kadir, menilai langkah hukum penting untuk menghindari pembentukan opini publik yang keliru. Selain melaporkan ke Dewan Pers, ia juga menyarankan agar kasus ini dibawa ke ranah hukum.

“Kebusukan yang didesain sedemikian rupa, jika didiamkan akan menjadi kebenaran,” kata Rusli.

Sejumlah pihak berharap polemik ini dapat diselesaikan secara terbuka dan objektif, guna menjaga integritas pejabat publik sekaligus memastikan praktik jurnalistik tetap berjalan sesuai etika. (*)