OPINI: Tambang Takalar: Riuh Kepentingan, Sunyi Ketegasan

Oleh: Ruslan Kawan

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Polemik tambang di Kabupaten Takalar seperti lingkaran yang tak kunjung putus. Dari waktu ke waktu, isu yang sama kembali mengemuka izin, aktivitas, penolakan, hingga dugaan pelanggaran semuanya berputar tanpa ujung yang jelas. Yang tersisa hanyalah kegaduhan di ruang publik dan kegelisahan di tengah masyarakat. Miris, karena di tengah harapan hidup yang tenang dan damai, warga justru disuguhi konflik yang berulang.

Tambang seolah menjadi kata yang kehilangan makna keseimbangan. Ia tak lagi hanya soal pengelolaan sumber daya, tetapi telah menjelma menjadi arena tarik-menarik kepentingan. Setiap pihak merasa punya alasan, punya hak, bahkan merasa paling benar. Namun di balik semua itu, satu pertanyaan mendasar justru belum terjawab: di mana posisi masyarakat sebagai pemilik ruang hidup?

Tak bisa dimungkiri, persoalan perizinan kerap menjadi pintu masuk konflik. Proses yang dianggap rumit dan mahal seringkali memicu jalan pintas yang pada akhirnya melahirkan praktik-praktik yang tidak transparan. Di sisi lain, ada pula yang beranggapan bahwa pendekatan berbasis kearifan lokal atau adat bisa menjadi jalan keluar. Namun pendekatan ini pun tidak bisa berdiri sendiri tanpa pengawasan dan regulasi yang jelas. Sebab tanpa batas, dalih “lokal” bisa saja disalahgunakan.

Yang menjadi kegelisahan terbesar adalah potensi kerusakan lingkungan. Tambang yang tidak dikelola dengan baik bukan hanya merusak bentang alam, tetapi juga mengancam masa depan generasi berikutnya. Sawah bisa hilang, sumber air tercemar, dan ekosistem rusak kerugian yang nilainya jauh lebih besar dibanding keuntungan jangka pendek.

Di tengah situasi ini, publik wajar mempertanyakan peran dan ketegasan pemerintah, mulai dari level desa hingga provinsi, termasuk aparat penegak hukum. Mengapa persoalan yang terus berulang ini sulit diselesaikan secara tuntas? Apakah koordinasi yang lemah, ataukah ada kepentingan lain yang bermain di balik layar? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa jawaban.

Pemerintah seharusnya hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penengah yang adil dan tegas. Penegakan hukum harus berdiri di atas semua kepentingan, bukan justru tunduk pada tekanan atau kompromi tertentu. Transparansi dalam perizinan dan pengawasan mutlak diperlukan agar kepercayaan publik tidak terus terkikis.

Takalar tidak kekurangan potensi, tetapi ia membutuhkan arah yang jelas. Jika tambang memang menjadi bagian dari pembangunan, maka ia harus dikelola secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat. Jika tidak, maka lebih baik dihentikan daripada menjadi sumber konflik tanpa akhir.

Pada akhirnya, masyarakat hanya menginginkan satu hal sederhana: hidup yang tenang di tanah sendiri. Namun selama riuh kepentingan lebih nyaring daripada suara keadilan, ketenangan itu akan tetap menjadi harapan yang jauh dari kenyataan. (*)