Aroma Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Kandang Ayam di Takalar: Lahan Belum Diserahkan, Proyek Tetap Jalan

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Polemik pengelolaan lahan dan dana hibah kandang ayam petelur di Kabupaten Takalar kembali mencuat. Proyek yang bersumber dari dana hibah tersebut ditengarai bermasalah karena dibangun di atas lahan yang disebut-sebut belum dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.

Kabar dugaan penyimpangan ini makin santer setelah dilakukan penelusuran lapangan pada Rabu, 26 November 2025. Dari hasil penelusuran tersebut ditemukan bahwa lokasi kandang ayam di wilayah Kecamatan Polongbangkeng Utara terindikasi berada di atas tanah milik mantan Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya.

Salah seorang mantan anggota DPRD Takalar berinisial AN (50) mengungkapkan bahwa kandang ayam petelur tersebut merupakan bagian dari bantuan hibah pemerintah. Namun, menurutnya, pembangunan dilakukan tanpa adanya proses hibah lahan kepada pemerintah daerah seperti yang diatur dalam regulasi.

“Regulasinya jelas. Bantuan hibah semacam ini hanya bisa dibangun di atas lahan yang telah menjadi aset pemda. Tetapi faktanya, lahan itu belum dihibahkan,” ujar AN.

Menurutnya, ada 17 unit kandang yang dibangun pada periode 2022 hingga 2023, masing-masing dengan kapasitas mulai 200 hingga 500 ekor ayam petelur. Total nilai anggaran disebut-sebut mencapai Rp5 miliar.

AN menegaskan bahwa semestinya seluruh aset yang dibangun melalui dana hibah menjadi milik pemerintah daerah, bukan individu atau kelompok tertentu.

“Kalau dana hibah, ya harus jadi aset daerah. Bukan milik pribadi,” tegasnya.

Kejaksaan Buka Suara

Di sisi lain, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Takalar, Andi Dian Basa’ud, memberi penjelasan berbeda. Menurutnya, lahan yang digunakan untuk pembangunan kandang ayam petelur itu dianggap telah dihibahkan oleh pemiliknya kepada kelompok tani penerima bantuan.

“Lahan itu milik pribadi yang dihibahkan kepada kelompok tani untuk keperluan pengajuan proposal bantuan. Secara teknis, lahan tersebut menjadi milik kelompok ternak, bukan pemda,” ujarnya.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan informasi lapangan yang menyebut bahwa dokumen hibah lahan belum pernah diserahkan kepada pemerintah daerah.

Tokoh Masyarakat Mendesak Transparansi

Tokoh masyarakat Takalar, H. Ziurrahman Nompo, ikut menyoroti kasus tersebut. Ia menyebut ada sembilan kelompok ternak yang menerima bantuan, termasuk anggaran pembangunan kandang, bibit ayam, dan pakan.

Ia meminta Kejaksaan Negeri Takalar membuka secara transparan seluruh data penerima hibah, termasuk siapa yang menjadi ketua masing-masing kelompok.

“Publik berhak tahu. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Arah Penegakan Hukum Masih Abu-Abu

Hingga kini, belum ada kejelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai status lahan maupun tindak lanjut hasil pemeriksaan. Sementara publik menunggu jawaban, sorotan terus mengarah pada penggunaan dana hibah yang seharusnya menjadi aset daerah.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik Takalar, terutama terkait dugaan tumpang tindih kewenangan, potensi penyalahgunaan aset negara, dan kepentingan politik individu di balik program bantuan tersebut. (*)