Benang Kusut Pungutan Listrik di Alun-Alun Makkatang: UMKM Bayar Token, Pemda Tanggung Penerangan, Lalu Siapa Pemungutnya?

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kisruh soal pungutan listrik di kawasan UMKM Alun-Alun Makkatang Daeng Sibali kembali mencuat. Para pelaku usaha mempertanyakan kejelasan mekanisme pembayaran listrik yang selama ini berlangsung tanpa regulasi yang jelas. Pertanyaan utamanya tetap sama: siapa sebenarnya yang memungut pembayaran listrik tersebut?

Di lapangan, sejumlah pelaku UMKM mengaku memang ada skema pembayaran listrik secara swadaya. Lampu penerangan jalan selama ini ditanggung pemerintah, namun beberapa tenen-tenen lapak UMKM ternyata menggunakan sistem mandiri.

Salah satu pelaku UMKM, Kandar, pemilik Tenen Secis, membenarkan bahwa ada penggunaan meteran listrik yang disiapkan PLN, tetapi tanpa proses pemungutan langsung oleh pihak tertentu.

“Jadi ada memang kilometer yang disiapkan langsung oleh PLN Takalar. Namun bukan dibayar langsung atau ada seseorang yang menagih. Kami hanya beli voucher listrik sesuai pemakaian masing-masing,” ujar Kandar.

Menurutnya, pelaku UMKM yang baru membuka usaha wajib membeli voucher token listrik pertama. Bulan berikutnya, jumlah biaya bergantung pada pemakaian.

“Kalau pemakaian banyak, itu 100 ribu. Kalau sedikit, cukup 50 ribu,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sekitar 20 pelaku UMKM tergabung dalam sebuah grup WhatsApp khusus. Lewat grup itu, setiap pelaku usaha melaporkan bukti pembelian token listrik masing-masing. Setelah itu, mereka mengisi meteran bersama yang disiapkan secara swadaya oleh kelompok UMKM tersebut.

Ini Temuan Kilo Meter Pemda, Nampak ada Yang Menyambung Aliran Listrik Secara Langsung

Namun polemik tidak berhenti di situ. Menurut Kandar, ada pula pelaku UMKM yang menyambung listrik langsung dari meteran yang disediakan pemerintah yang sejatinya diperuntukkan sebagai fasilitas penerangan jalan.

“Ada beberapa pelaku UMKM yang mengambil aliran listrik langsung di meteran Pemda. Itu saya tidak tahu di mana bayarannya. Mungkin gratis karena ditanggung Pemda,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Takalar telah membantah mengetahui adanya setoran terkait pembayaran listrik dari kawasan Alun-Alun.

“Tidak ada setoran pembayaran listrik untuk area Alun-Alun. Kalaupun ada, siapa dan atas perintah siapa?” ujarnya.

Ia menjelaskan, Alun-Alun Makkatang terbagi menjadi empat zona, masing-masing dengan meteran listrik yang selama ini dibayar Pemda. Karena itu, jika ada pungutan, ia mempertanyakan pungutan tersebut dilakukan di zona mana karena setahunya, tidak ada tagihan listrik yang dibebankan kepada pelaku usaha.

“Lebih jelasnya, silakan konfirmasi ke Kepala Bidang Pajak yang membawahi bagian ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Pajak Bapenda Takalar belum memberikan penjelasan resmi. (*)