banner 728x250

BREAKIN NEWS : Dugaan Kasus Korupsi Pembelian BBM Jenis Dexlite dan Solar, Kejari Takalar Tetapkan Bendahara DLHP Sebagaia Tersangka

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama SM yang merupakan pegawai Negeri Sipil selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar Tahun 2020 sampai sekarang. Kamis, 01 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 Wita.

Bahwa penetapan dan penahanan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: B-126/P.4.32/Fd. 1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dan surat perintah penahanan

Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: PRINT-03/P.4 32/Fd. 1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024, Bahwa SM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2022 s/di Tahun 2023.

Melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan yindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Read More  Kembalikan Formulir, Peluang Ahmad Daeng Tonang Kendarai PPP Terbuka Lebar

Bahwa saat ini tersangka SM di tahan di Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2024 sampai dengan 20 Agustus 2024 untuk kepentingan penyidikan. Ungkap Tenriawaru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Takalar (Fathir)

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250