TAKALAR, INDIWARTA.COM – Aktivitas pemerintahan di Kabupaten Takalar mendadak menjadi sorotan setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mendatangi sejumlah kantor di lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar, Selasa, (27/01/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Kejati Sulsel pertama kali terlihat di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Takalar. Dari lokasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Takalar.
Sejumlah sumber internal menyebutkan, kedatangan aparat penegak hukum itu berkaitan dengan penanganan perkara yang tengah berjalan. Penyidik diduga mencari dua aparatur sipil negara (ASN), masing-masing berinisial R, yang bertugas di ULP Takalar, serta T, yang menjabat sebagai Sekretaris BKPSDM Takalar. Namun, saat tim penyidik tiba, keduanya disebut tidak berada di kantor.
Seorang pegawai di lingkungan BKPSDM Takalar yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya kedatangan tim Kejati Sulsel tersebut.
“Benar, ada penyidik dari Kejati Sulsel yang datang. Mereka mencari Sekretaris BKPSDM berinisial T, tetapi yang bersangkutan tidak ada di kantor,” ujarnya.
Sumber yang sama menyebutkan, setelah tidak menemukan pihak yang dicari, tim penyidik melanjutkan penelusuran ke sejumlah lokasi lain di luar kantor pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait detail perkara yang ditangani maupun status pihak-pihak yang disebutkan. Pemerintah Kabupaten Takalar juga belum menyampaikan pernyataan resmi menanggapi kedatangan penyidik tersebut.
Meski demikian, informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, langkah penyidik Kejati Sulsel itu diduga berkaitan dengan penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan komoditas tertentu yang saat ini tengah diproses aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan.
Kedatangan tim penyidik sempat menarik perhatian sejumlah pegawai dan memicu rasa ingin tahu di beberapa kantor lingkup Pemkab Takalar. Perkembangan selanjutnya masih menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang. (*)












