Diduga Tanpa Andalalin, Toko Berdikari Takalar Dinilai Berisiko, Abd Salam Gau: Tugas Kami Menghimbau, Soal Tindakan Itu Tugas Sappol PP

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kabupaten Takalar, Toko Swalayan Berdikari, kini menjadi sorotan setelah terungkap bahwa toko tersebut belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)—dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap usaha berskala besar sebelum mulai beroperasi.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Takalar, Abd Salam Gau, saat ditemui di kantor Pemda Takalar, Senin (26/5/2025). Ia menegaskan bahwa Berdikari hingga kini belum mengajukan pengurusan Andalalin.

“Benar, selama saya menjabat, Berdikari belum pernah mengurus Amdal Lalin. Bahkan, usaha lain seperti Nazma, dan Alfamart, Indomaret, Alfamidi, dan masih banyak lagi yang berada di jantung kota Takalar, dan baru sedikit pelaku UMKM yang memiliki dokumen tersebut,” ungkap Salam Gau.

Ia menambahkan, tugas Dinas Perhubungan adalah memberikan imbauan kepada para pelaku usaha, terutama yang berada di jalur strategis kota, agar segera mengurus Andalalin sebagai bentuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya hanya mengimbau. Penindakan bukan tugas kami, itu wewenang Satpol PP,” jelasnya.

Andalalin: Legalitas Penting yang Diabaikan

Andalalin merupakan syarat legalitas yang diatur melalui Permenhub No. PM 75 Tahun 2015, PP No. 5 Tahun 2021, dan UU No. 22 Tahun 2009. Tanpa dokumen ini, operasional usaha dianggap belum sah karena dapat menimbulkan gangguan lalu lintas hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Ada Empat Pendapat Ahli: Dampaknya Bukan Main-main

Berikut:

Dr. Yayat Supriatna (Pakar Tata Kota, Universitas Trisakti): “Abainya Andalalin bisa memicu kemacetan parah dan menurunkan kualitas hidup warga.”

Ir. Ellen Tangkudung, M.Sc., Ph.D. (Ahli Transportasi UI): “Risiko kecelakaan meningkat jika lalu lintas tak dirancang sesuai dampak usaha.”

Bambang Susantono (Kepala Otorita IKN): “Ini pelanggaran administratif serius yang buruk untuk tata kelola dan iklim investasi.”

ICW (Indonesia Corruption Watch): “Ini bisa jadi celah kolusi antara pengusaha dan pejabat jika aturan tidak ditegakkan.”

Masyarakat Desak Ketegasan Pemerintah

Desakan dari masyarakat pun mulai menguat. Mereka meminta pemerintah daerah bertindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan aturan secara konsisten dianggap penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan tidak merugikan kepentingan umum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Toko Swalayan Berdikari belum memberikan tanggapan resmi atas isu yang berkembang.

INDIWARTA.COM akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik.

(*/K7)