Sengketa Lahan di Monginsidi Baru Memanas, Kuasa Hukum Ahli Waris Ungkap Dugaan Kejanggalan Putusan

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Monginsidi Baru, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, kembali memanas setelah tim hukum ahli waris almarhum Muh. Saleh Daeng. Sikki mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses perkara sebelumnya.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Makassar melalui gugatan Bantahan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dengan Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2026/PN.Mks. Sengketa itu mempertemukan ahli waris almarhum Muh. Saleh Daeng. Sikki dengan ahli waris almarhum Mangassengi terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan strategis tersebut.

Kuasa hukum ahli waris Saleh Daeng. Sikki, Ikhsan Ibnu Masud Samal, menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam putusan perkara terdahulu, baik pada ranah Tata Usaha Negara maupun perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Ikhsan, salah satu kejanggalan utama berkaitan dengan pertimbangan hukum dalam putusan PTUN yang membatalkan dua sertifikat hak milik kliennya. Dalam putusan tersebut, Akta Jual Beli (AJB) tahun 1986 yang menjadi dasar penerbitan sertifikat dinyatakan tidak tercatat di Buku Register Tanah PPAT Kecamatan Rappocini.

Padahal, kata dia, Kecamatan Rappocini baru terbentuk pada 1999 setelah dimekarkan dari Kecamatan Tamalate.

“Kecamatan Rappocini merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Tamalate pada tahun 1999. Secara logika, tidak mungkin akta jual beli tahun 1986 tercatat di kecamatan yang baru lahir tahun 1999,” ujar Ikhsan usai persidangan, Selasa, (19/05/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran langsung di Kecamatan Tamalate dan menemukan bahwa AJB tahun 1986 tersebut tercatat secara resmi dalam Buku Register Tanah PPAT Kecamatan Tamalate.

Menurut dia, bukti berupa foto dan fotokopi register tanah itu telah diajukan dalam persidangan. Tim hukum juga berencana menghadirkan pihak Kecamatan Tamalate pada sidang berikutnya untuk memperlihatkan langsung buku register di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Ikhsan turut menyoroti perbedaan luas objek tanah yang dinilai tidak rasional dalam Putusan Nomor 270/Pdt.G/2022/PN.Mks.

Ia menyebut, berdasarkan bukti surat berupa Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tahun 1958 yang diajukan pihak ahli waris Mangassengi, luas lahan tercatat hanya sekitar 0,18 hektare atau 1.800 meter persegi pada Persil Nomor 4.

Namun dalam putusan pengadilan, pihak tersebut dinyatakan berhak atas lahan sekitar 0,80 hektare atau 8.000 meter persegi yang berada pada persil yang sama.

“Ini kesesatan yang nyata. Berdasarkan bukti mereka sendiri hanya memiliki 1.800 meter persegi, tetapi melalui putusan pengadilan justru diberikan hak mengambil alih lahan seluas 8.000 meter persegi,” kata Ikhsan.

Dokumen yang sebelumnya digunakan dalam perkara perdata itu kini kembali diajukan sebagai alat bukti dalam perkara Derden Verzet yang sedang berjalan.

Meski pengadilan telah melakukan proses aanmaning atau teguran eksekusi pengosongan, tim hukum ahli waris Saleh Dg. Sikki tetap menempuh langkah hukum melalui bantahan pihak ketiga.

Menurut Ikhsan, gugatan tersebut diajukan karena terdapat tiga ahli waris yang memiliki hak dan kepentingan atas objek sengketa namun tidak pernah dilibatkan dalam perkara sebelumnya.

“Tugas kami sekarang adalah bagaimana membalikkan kondisi kekalahan ini menjadi kemenangan. Bukan semata kemenangan klien kami, tetapi kemenangan bagi penegakan hukum yang adil,” ujarnya.

Di sisi lain, tim hukum juga mempertimbangkan melaporkan sejumlah dugaan kejanggalan dalam putusan perkara perdata maupun TUN ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Ikhsan mengatakan pihaknya masih mengkaji langkah tersebut bersama tim hukum karena masih terdapat sejumlah hal krusial lain yang belum diungkap ke publik.

“Itu baru salah satunya dan masih ada kejanggalan lainnya. Tapi saya belum bisa ungkapkan sekarang,” katanya.

(Red/HSN)