Dinas Pendidikan dan K3S Takalar Diduga Pilih Rekanan dengan Harga di Atas SIBI

Pangeran Athar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Realisasi belanja modal buku pelajaran yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Nilai anggaran yang disebut mencapai angka besar memunculkan dugaan praktik pemahalan harga dalam pengadaan buku melalui platform Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

Berdasarkan hasil penelusuran yang dihimpun, sejumlah sekolah diduga melakukan transaksi pengadaan buku dengan harga di atas standar acuan. SIPLah yang dirancang sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas pengadaan sekolah disebut justru diduga dimanfaatkan untuk melegitimasi penggelembungan harga.

Selain dugaan mark-up, muncul pula isu adanya praktik pemberian “fee” dari pihak penyedia kepada oknum tertentu. Fee itu disebut berkisar 10 hingga 20 persen dari total nilai dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Seorang aktivis di Kabupaten Takalar, Wahyu, menilai pola tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas internal pemerintah.

“Jika benar terdapat mark-up harga yang diikuti dengan pemberian fee kepada pihak sekolah, maka hal ini berpotensi masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi. Apalagi nilainya cukup besar dan terjadi dalam sistem yang seharusnya transparan,” kata Wahyu, Rabu, (27/05/2026).

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam implementasi SIPLah. Menurut dia, digitalisasi sistem pengadaan tidak otomatis menutup celah penyimpangan apabila integritas pengelolanya lemah.

“SIPLah itu hanya alat. Jika pengelolaannya tidak berintegritas, maka sistem bisa saja dimanfaatkan untuk praktik yang tidak semestinya. Dugaan fee 10 hingga 20 persen ini menunjukkan adanya pola yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Wahyu meminta aparat penegak hukum melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap transaksi pengadaan buku yang menggunakan dana BOS, termasuk menelusuri aliran dana dalam setiap transaksi.

“Perlu audit forensik terhadap transaksi di SIPLah. Jika tidak ditindak, dikhawatirkan praktik seperti ini akan terus berulang dan berdampak pada tata kelola pendidikan,” katanya.

Sorotan terhadap pengadaan buku tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan penggunaan dana BOS di daerah. Dengan nilai anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah, potensi penyimpangan dinilai cukup besar apabila tidak diimbangi sistem kontrol yang kuat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar maupun sekolah-sekolah yang disebut dalam temuan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Ruang hak jawab tetap dibuka guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa digitalisasi pengadaan belum sepenuhnya menjamin bebas dari potensi penyimpangan. Pengawasan ketat dan integritas seluruh pihak dinilai tetap menjadi faktor utama dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.

(Red/Muh Ramli JAGUAR)