MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Ratusan massa turun ke Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar, Kamis (13/2), untuk menggelar aksi unjuk rasa menolak eksekusi pembongkaran bangunan milik Yayasan Hamrawati dkk.
Aksi ini berlangsung ricuh ketika massa melemparkan batu ke arah aparat kepolisian yang berjaga untuk mengamankan proses eksekusi. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya aparat berhasil mengendalikan keadaan.
Sengketa lahan ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai penggugat dan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf sebagai tergugat, yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah di Jalan A.P. Pettarani.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar, eksekusi dilakukan untuk membongkar sembilan bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 12.931 meter persegi.
Ribuan personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan diterjunkan guna memastikan kelancaran proses eksekusi.
Pihak keluarga Drs. Salahuddin Hamat Yusuf menilai eksekusi ini cacat hukum. Mereka mengklaim telah menguasai tanah tersebut selama hampir 82 tahun dan menuduh adanya pemalsuan dokumen yang digunakan oleh penggugat dalam memenangkan perkara.
Salahuddin, kuasa hukum Yayasan Hamrawati, menyebut bahwa Andi Baso Matutu telah terbukti bersalah dan saat ini mendekam di Lapas Makassar karena dugaan penggunaan surat palsu dalam proses gugatan.
“Sebagai ahli waris, kami merasa hak kami dirampas. Kami memiliki bukti kepemilikan yang sah dan akan terus berjuang mempertahankan tanah ini,” tegas Drs. Salahuddin Hamat Yusuf.
Ia memperkirakan kerugian yang dialami pihak keluarga akibat eksekusi ini mencapai sekitar Rp300 miliar. Meski demikian, pihak penggugat tetap melanjutkan gugatan yang telah mereka menangkan di pengadilan.
Pihak keluarga Drs. Salahuddin Hamat Yusuf berjanji tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan upaya hukum untuk membuktikan bahwa mereka adalah pemilik sah tanah tersebut.
Sementara itu, situasi di lokasi eksekusi berangsur kondusif setelah aparat kepolisian membubarkan massa yang bertahan di area tersebut.
(Nikanor Dg Naba)