TAKALAR, INDIWARTA.COM – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Minasa Keadilan Takalar mengapresiasi respons cepat Polres Takalar dalam mengamankan seorang pelaku pencurian bersenjata tajam. Tindakan sigap kepolisian ini mencegah amukan massa yang nyaris terjadi di lokasi kejadian.
Ketua LKBH Minasa Keadilan, Muhammad Arsyad DS, SH, menilai langkah cepat kepolisian sangat penting dalam menjaga ketertiban serta melindungi pelaku dari potensi tindakan main hakim sendiri.
“Kami berharap penyidik Polres Takalar dapat mendalami kasus ini secara menyeluruh, mengingat ada dugaan niat lain dari pelaku yang perlu diusut tuntas,” ujarnya pada Rabu malam (29/3/2025).
Arsyad juga meminta agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hukuman yang tegas akan menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak memicu kekecewaan keluarga korban,” tambahnya.
Aksi Pencurian yang Mencekam
Kejadian ini menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Salmiah (34), warga Dusun Tonasa II, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, pada Sabtu (29/3) dini hari. Dalam kondisi masih trauma, Salmiah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Takalar pada Selasa (26/3/2025) pukul 03.13 WITA.
Berdasarkan laporan korban, pelaku yang diduga bernama Firsan memasuki rumahnya secara diam-diam dengan membawa sebilah pisau. Ia mengancam korban sebelum akhirnya melarikan diri dengan membawa barang berharga.
Polisi Bergerak Cepat
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, memastikan bahwa pihaknya telah mengamankan satu terduga pelaku. “Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/3/2025).
Kasus ini dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
Dengan langkah cepat kepolisian dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan keamanan dan ketertiban di Takalar tetap terjaga.
(*/Fathir)












