banner 728x250

Imigrasi Sebagai Garda Terdepan Dalam Mengawasi Keluar Masuk Orang Asing di Wilayah Indonesia

MAKASSAR–Imigrasi Sebagai garda terdepan penjaga pintu gerbang Negara selalu mengedepankan Fungsi pengawasan khusunya keluar masuk orang asing di wilayah Indonesia, ini merupakan fungsi imigrasi dalam mengantisipasi ancaman dan gangguan kedaulatan dan keamanan Negara.

Usai Pandemic berakhir, kunjungan orang asing ke Indonesia terus meningkat. Dilansir dari laman cnbcindonesia.com jumlah kunjungan orang asing ke Indonesia tembus hingga 4 juta orang.



banner 728x250

banner 728x250

Melihat fenomena ini, berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi agar kunjungan orang asing terus mengalami peningkatan.

Salah satu kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Read More  Kejati Sulsel Agus Salim Menyampaikan Welcome Speech Dalam Acara Bimtek Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Dengan adanya aturan terbaru tersebut saat ini beragam Index visa yang dapat diajukan oleh Orang Asing yang ingin berkunjung ke Indonesia.
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar menggelar Sosialisasi Index Visa, Kewajiban Penjamin dan Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal yang dilaksanakan pada hari selasa (14/11/2023) bertempat di Hotel Teras Kita Makassar.

Pada kegiatan ini Kepala Sub Seksi Izin Tinggal bapak Ardian Zakaria berkesempatan memberika materi terkait Index Visa, selain itu Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bapak Andi Ruswan Said memberikan materi terkait Penjamin Orang asing dalam mencegahan terjadinya penyalahgunaan izin tinggal.
Kegiatan dilakukan agar aturan terbaru terkait Index Visa bagi orang asing dapat tersosialisasikan kepada masyarakat khusunya kepada Instansi pemerintah dan perusahaan yang menjamin orang asing,

Read More  63 Tahun Kejaksaan, Kualitas dan Cakrawala Baru Penegakan Hukum

Tak hanya perusahaan, Instansi pemerintah juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. Hal ini disebabkan karena untuk pengajuan Visa Orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia juga dapat dijamin oleh Instansi pemerintah.

“Dengan adanya Permenkumham No. 22 tahun 2023 ini telah memberikan kemudahan bagi orang asing dalam mengajukan visa kunjungan ke Indonesia. Tentu sebagai leading sector pelaksana dari aturan tersebut Kantor imigrasi Makassar berkewajiban mensosialisasikannya kepada masyarakat khusunya penjamin orang asing” ujar Andi ruswan

Read More  Arwan Tjahjadi Caleg PSI DPRD Sulsel : Doa dan Memilih serta Membagikan Pesan Kebaikan

Perlu diketahui bahwa untuk pengajuan Visa kunjungan bagi orang asing dapat diakses oleh orang asing atau penjamin secara online, Visa Orang asing dapat diajukan pada laman https://molina.imigrasi.go.id/, dengan demikian Penjamin atau orang asing tidak perlu ke Kantor Imigrasi atau Kedutaan Indonesia di luar negeri untuk mengajukan visa.