TAKALAR, INDIWARTA.COM – Penanganan dugaan permintaan uang sebesar Rp5 juta per desa yang menyeret nama Camat Sanrobone, Irham Latif, mulai menuai sorotan publik. Hingga kini, Inspektorat Kabupaten Takalar belum memberikan penjelasan rinci mengenai perkembangan pemeriksaan yang tengah dilakukan, meskipun isu tersebut telah ramai diperbincangkan di kalangan pemerintah desa dan masyarakat.
Tim Indiwarta telah mengonfirmasi Inspektorat Takalar terkait tindak lanjut dugaan tersebut. Namun, jawaban yang diberikan hanya berupa keterangan singkat, yakni “on proses”, Kamis (18/06/2026). Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah kepala desa yang telah dimintai keterangan maupun tahapan pemeriksaan yang sedang berlangsung, pihak Inspektorat tidak memberikan respons tambahan hingga berita ini diterbitkan, Selasa (23/06/2026).
Minimnya informasi yang disampaikan lembaga pengawasan internal pemerintah tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai Inspektorat setidaknya dapat menyampaikan informasi dasar mengenai progres penanganan perkara tanpa harus membuka substansi pemeriksaan yang bersifat internal.
Ketiadaan penjelasan yang memadai dinilai berpotensi memunculkan spekulasi serta memperlebar ruang ketidakpercayaan publik terhadap proses pengawasan yang sedang berjalan.
Sementara itu, Camat Sanrobone, Irham Latif, sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh tim Indiwarta terkait isu tersebut. Namun saat itu, ia hanya memberikan jawaban singkat dengan meminta wartawan menghubungi bendahara.
Meski demikian, dalam sejumlah pemberitaan media, Irham Latif telah menyampaikan bantahan tegas terhadap tudingan adanya permintaan kontribusi dana sebesar Rp5 juta kepada pemerintah desa.
Menurutnya, seluruh kebutuhan operasional dasar Kantor Kecamatan Sanrobone, termasuk pembayaran listrik dan air, telah ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Karena itu, ia menegaskan tidak ada alasan bagi pihak kecamatan untuk meminta kontribusi anggaran dari pemerintah desa.
“Semua pembayaran listrik dan air itu ditanggung oleh Pemda. Tegas ya, tidak ada itu,” ujar Irham Latif dalam klarifikasi yang dimuat sejumlah media pada 18 Juni 2026.
Ia juga memastikan seluruh aktivitas pemerintahan di Kecamatan Sanrobone berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari administrasi pemerintahan, penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga pengawasan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Irham, berbagai isu yang berkembang seharusnya disikapi secara objektif dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski bantahan telah disampaikan, publik tetap menantikan langkah konkret dari Inspektorat Takalar. Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan dinilai perlu disampaikan secara terbuka guna memulihkan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan adanya pelanggaran, proses penegakan aturan diharapkan berjalan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu kepastian mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Sorotan pun mengarah kepada Inspektorat Takalar untuk menjawab keraguan yang berkembang sekaligus memastikan proses pengawasan berjalan secara akuntabel dan terbuka.
(Red/Muh Ramli JAGUAR)












