MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Masa jabatan Penjabat (PJ) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Firman Hamid Paggara akan segera berakhir.
Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menjelaskan, terkait hal ini, Ia akan segera melakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk membahas status jabatan tersebut.
“Saya akan bertemu kepala BKPSDM untuk mengambil langkah, karena tidak mungkin ada pengosongan di sana, sebab akan sangat mempengaruhi pelayanan,” katanya, kepada awak media, Sabtu (28/09/2024).
Andi Arwin menerangkan, kriteria yang dibutuhkan oleh seorang PJ Sekda kota Makassar, adalah seseorang yang sudah berpengalaman dan mampu menyatukan birokrasi.
Tak hanya itu, katanya, kinerja seorang PJ Sekda juga harus menjadi diperhitungkan, karena figurnya paling sering bertemu dengan birokrasi.
“Krtiterianya nanti kita lihat, Yah minimal senior. Kita lihat juga kinerjanya seperti apa, mampu tidak mengendalikan birokrasi. Kan yang memimpin birokrasi di tataran Sekretaris Daerah. Dia lebih banyak berurusan dengan birokrasi,” ungkapnya.
Arwin juga akan melihat, sosok PJ Sekda yang bisa diterima oleh semua kalangan yang ada di jajaran Pemerintah Kota Makassar.
“Yang penting bisa mengkoordinir semua jajaran. Namun kan hasil ujungnya, diserahkan ke kementerian,” terang Arwin. (*/Arman)












