Jamwas Rudi Margono Kunjungi Kejati Sulsel, Ajak Pegawai Bangun Kepedulian dan Budaya Integritas

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Rudi Margono, melakukan Inspeksi Pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Selasa (20/5). Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, beserta jajaran struktural.

Dalam pertemuan tersebut, Kajati Sulsel Agus Salim memaparkan capaian kinerja lembaganya yang dinilai berada dalam situasi kondusif. Ia menyebutkan, serapan anggaran tahun 2024 mencapai 97,5 persen dan hingga April 2025 sudah menyentuh angka 30 persen.

Agus Salim juga menyoroti keberhasilan Kejati Sulsel dalam mengawal pelaksanaan Pilkada 2024. Dari sebelumnya masuk dalam lima besar daerah paling rawan, Sulsel berhasil menjadi wilayah pelaksanaan Pilkada teraman kedua secara nasional. Ini tidak terlepas dari peran aktif Kejati, termasuk keberhasilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) memenangkan 10 gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam bidang keadilan restoratif, Kejati Sulsel juga menunjukkan performa positif. Sebanyak 138 perkara diselesaikan melalui Restorative Justice sepanjang 2024, dan 67 perkara telah disetujui hingga Mei 2025.

Kajati Sulsel juga memaparkan sejumlah inovasi, seperti pembentukan Satgas Percepatan Investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Sulsel sebesar 8 persen, serta pembentukan Tim Terpadu Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf, khususnya bagi rumah ibadah.

“Kami memohon arahan Bapak Jamwas agar penguatan pengawasan internal berjalan optimal dan kinerja dapat terus ditingkatkan secara efektif dan efisien,” ujar Agus Salim.

Menanggapi hal tersebut, Rudi Margono dalam arahannya menekankan pentingnya membangun rasa kepedulian terhadap institusi. Ia mengajak seluruh jajaran Kejati Sulsel untuk bekerja dengan totalitas dan integritas.

“Jadilah insan Adhyaksa yang bertanya bukan hanya apa yang diberikan institusi, tapi juga apa yang sudah kita berikan untuk institusi ini. Bangun sistem meritokrasi dan budaya kerja yang disiplin, dimulai dari diri sendiri,” tegas Rudi.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Bidang Pengawasan tidak hanya berfungsi sebagai penilai atau penjamin mutu, melainkan menjalankan delapan fungsi utama, termasuk fungsi konsultan, katalisator, pengendali, akselerator, penegakan disiplin, hingga penindakan projusticia.

“Peran Asisten Pengawasan di daerah sangat penting sebagai perpanjangan tangan Jamwas untuk memastikan delapan fungsi ini berjalan optimal,” tutup Rudi Margono.

(*/Red)