TAKALAR, INDIWARTA.COM Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Rakhmady S.Pd., atau yang akrab disapa Daeng Kulle, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret namanya. Dalam pernyataannya, Daeng Kulle menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan bahwa dirinya siap mengikuti prosedur hukum untuk membersihkan nama baiknya.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan dugaan pungli yang melibatkan dirinya. Namun, Daeng Kulle merasa pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan merugikan nama baiknya. Ia pun segera memberikan hak jawab kepada salah satu media yang telah mempublikasikan berita tersebut, sebagai bentuk klarifikasi dan penegasan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindakan pungli yang dituduhkan.
Merasa dirugikan lebih jauh oleh pemberitaan tersebut, Daeng Kulle memutuskan untuk melaporkan beberapa media atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Adapun media yang dilaporkan, antara lain SPJnews.id, Topiktakalar.com, dan Radar Nusantara. Langkah hukum ini diambil Daeng Kulle untuk menuntut pertanggungjawaban atas dampak negatif yang ia alami akibat pemberitaan yang dianggapnya tidak akurat.
“Kami akan menunggu undangan dari pihak Polres Takalar untuk tindak lanjutnya,” ujar Daeng Kulle, mengindikasikan bahwa ia siap berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. Daeng Kulle berharap kasus ini bisa diselesaikan secara adil dan profesional, serta mampu memberikan pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi.
Daeng Kulle juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pemberitaan yang belum tentu benar dan untuk menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap langkah yang ia ambil ini akan menjadi jalan untuk membersihkan namanya serta menjaga kredibilitas instansi di mana ia bertugas.
(Red/Fathir)












