Kejati Sulsel Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN di Makassar, Kerugian Capai Rp6,5 Miliar

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial AH dan ER dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar. Kasus ini terjadi sepanjang periode November 2022 hingga Desember 2023.

Kedua tersangka ditetapkan usai menjalani pemeriksaan intensif dan melalui gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulsel. Penetapan tersebut dituangkan dalam:

  • Surat Penetapan Tersangka Nomor: 58/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama AH
  • Surat Penetapan Tersangka Nomor: 59/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama ER

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, menjelaskan bahwa penahanan terhadap AH dan ER dilakukan setelah keduanya dinyatakan sehat oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Read More  Aliansi Bupolo Muslim United Kirim Bantuan ke Palestina Sebesar Rp 127 Juta Rupiah

“Keduanya resmi ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2025,” jelas Jabal Nur.

Modus Korupsi: Gunakan Calo dan Nasabah Fiktif

Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi fraud pada 139 nasabah, di mana permohonan kreditnya tidak melalui prosedur layak dan diperoleh dari pihak ketiga (calo). Calon nasabah yang dimaksud tidak memenuhi syarat untuk menerima kredit sesuai ketentuan perbankan.

Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6.568.960.595,- atau lebih dari Rp6,5 miliar.

Read More  Wujudkan Pemilu Damai, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Kegiatan Bhakti Sosial dan Bhakti Kesehatan

“Kami menduga kuat adanya persekongkolan antara tersangka dengan pihak ketiga dalam memanipulasi proses pencairan kredit,” tambah Jabal.

Kejati Masih Kembangkan Kasus

Tim penyidik Kejati Sulsel masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kejati Sulsel juga mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar bersikap kooperatif dan tidak menghalang-halangi proses penyidikan.

“Arahan Bapak Kajati Sulsel, Agus Salim, menekankan bahwa seluruh proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi,” tegas Jabal.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan:

Read More  Sekda Hadiri Safari Ramadhan BUMN BRI Cabang Takalar

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

“Pasal-pasal ini memiliki ancaman hukuman berat, mulai dari penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup, serta denda dalam jumlah besar,” ujar Soetarmi. (*)