TAKALAR, INDIWARTA.COM – Sebanyak 5.660 berkas arsip resmi dimusnahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Takalar, Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., MM, di halaman Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan efisien.
Kegiatan pemusnahan arsip ini digelar atas kerja sama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar. Berkas-berkas yang dimusnahkan terdiri dari 2.034 arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta 3.626 arsip milik BPKAD yang telah melewati masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna administratif maupun informatif.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan arsip yang sah secara hukum. Semua telah diverifikasi dan sesuai regulasi. Dengan langkah ini, kita ingin mempermudah pendayagunaan arsip, menekan beban ruang penyimpanan, dan meningkatkan efisiensi kerja perangkat daerah,” ujar Wakil Bupati dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa volume arsip yang terus bertambah setiap tahun menuntut manajemen arsip yang tepat agar tidak menjadi beban bagi birokrasi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Zainuddin D., S.Pd., MM, menjelaskan bahwa kegiatan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Takalar No. 100.3.04/1096.
“Setiap berkas yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi untuk memastikan bahwa dokumen tersebut tidak lagi memiliki nilai guna serta sah untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Acara pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran langsung, disaksikan oleh unsur Forkopimda, perwakilan Inspektorat, BKAD, Bagian Hukum Setda, serta Kepala Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Arsip. Sebelum pembakaran, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dokumentasi hukum.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Takalar untuk terus memperbaiki sistem birokrasi, mendorong efisiensi pelayanan, dan menjaga integritas tata kelola pemerintahan melalui pengelolaan arsip yang profesional dan sesuai peraturan. (*)












