gowa – indiwarta – Pihak keluarga tersangka MY, yang saat ini ditahan di Polres Gowa terkait kasus dugaan perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan ini diajukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang memburuk serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Nawir, perwakilan keluarga tersangka, menyatakan bahwa MY selalu bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Kami menghormati proses hukum, namun kami berharap ada pertimbangan objektif dengan mengedepankan nilai kemanusiaan karena kondisi kesehatan beliau yang menurun,” ujar Nawir dalam keterangan persnya, Kamis (15/1).
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Izin Pengelolaan Lahan (IPL) oleh KSU Jaya Abadi di lahan seluas 1,075 hektare. Pihak berwenang menduga terjadi aktivitas penebangan pohon pinus secara ilegal yang tidak sesuai dengan izin awal, yakni hanya untuk pengambilan getah pinus.
Pihak keluarga hingga kini masih menunggu respons resmi dari Satreskrim Polres Gowa terkait surat permohonan yang telah diajukan sebanyak tiga kali tersebut. (**












