Kepastian yang Ditunggu Tiba: Pemkab Takalar Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Kamis Ini

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Teka-teki yang berbulan-bulan menggelayuti ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Takalar akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Takalar memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Nomor Induk PPPK Paruh Waktu bagi para pegawai yang telah dinyatakan lulus.

Kepastian tersebut menjadi kabar gembira setelah isu pelantikan PPPK Paruh Waktu kerap mencuat di berbagai media online. Informasi resmi itu beredar luas melalui pesan WhatsApp berupa undangan bernomor 400.14.1.1/2723/SETDA, yang ditujukan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu Kabupaten Takalar.

Berdasarkan undangan tersebut, penyerahan SK dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 07.30 WITA, bertempat di lapangan upacara Kantor Bupati Takalar. Seluruh PPPK Paruh Waktu diwajibkan hadir tepat waktu dan mengikuti rangkaian upacara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam undangan itu pula ditegaskan ketentuan berpakaian. Para peserta diminta mengenakan seragam Korpri lengkap dengan atribut, serta kopiah hitam bagi peserta pria selama pelaksanaan upacara penyerahan SK.

Pemerintah Kabupaten Takalar mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu untuk terus memantau informasi lanjutan melalui instansi masing-masing demi kelancaran kegiatan dan tertibnya pelaksanaan acara.

Sementara itu, rasa syukur dan apresiasi mengalir dari kalangan PPPK Paruh Waktu. Dalam grup WhatsApp Peserta Paruh Waktu Kabupaten Takalar yang beranggotakan ribuan peserta dan diketuai Suherman, S.Pd, sejumlah calon PPPK Paruh Waktu menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Takalar atas kepastian yang diberikan.

Mereka berharap, dengan diterbitkannya SK tersebut, kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat, sejalan dengan tagline daerah “Takalar Cepat Cepat Bergerak, Cepat Bertindak, Cepat Hasilnya.” (*)