TAKALAR, INDIWARTA.COM – Sebuah video kampanye lama yang menampilkan seorang ustadz yang dikenal sebagai pendukung Bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye (DM), kembali ramai beredar di media sosial. Video tersebut mencuat di tengah sorotan publik terhadap kebijakan mutasi kepala sekolah di Kabupaten Takalar yang belakangan menuai polemik.
Video berdurasi sekitar satu menit itu diketahui direkam menjelang Pilkada Takalar 2024. Dalam tayangan tersebut, ustadz asal Kecamatan Galesong menyampaikan pesan moral kepada pasangan calon DM–HHY agar, jika terpilih, mampu membenahi tata kelola pemerintahan, khususnya dalam penempatan jabatan.
“Hakkul yakin menangki ini, insya Allah. Bajiki bateta angngatoro posisi ri Takalar. Teaki angkanna tau Mangarabombang kipamae ri Galesong, tau Galesong kipasambila mange ri Mangarabombang,” ujar ustadz tersebut, yang disambut antusias oleh peserta kampanye.
Selain soal tata kelola, ustadz itu juga menyampaikan harapan agar pemimpin daerah membuka ruang komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat melalui rumah jabatan.
“Punna ammuko ammembara lebbamaki nilanti’, insya Allah, tealaloki tongkoki rumah jabatanya pak Bupati, sungkei rumah jabatanya bapak wakil bupati,” ucapnya, menekankan pentingnya akses masyarakat terhadap pemimpinnya.
Video tersebut kembali ramai dibagikan di berbagai grup percakapan dan media sosial seiring kebijakan mutasi 138 kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Takalar. Para kepala sekolah itu dilantik langsung oleh Bupati Takalar di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa malam, (9/12/2025).
Sejumlah kepala sekolah menyampaikan keberatan atas penempatan baru yang mereka terima. Mereka menilai kebijakan mutasi belum sepenuhnya mempertimbangkan jarak tempuh, kondisi geografis, serta efektivitas pelaksanaan tugas.
“Mutasi adalah hal biasa dalam birokrasi, tetapi perlu berbasis kinerja dan pertimbangan teknis agar tidak mengganggu proses pendidikan,” ujar seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pengawasan dan Monitoring LSM Pembela Rakyat (PERAK) Indonesia, Heri Gonggong, menilai kebijakan mutasi kepala sekolah perlu dikaji secara objektif dan mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menekankan kebutuhan organisasi, efektivitas pendidikan, serta prinsip keadilan dan kemanusiaan. Ini harus menjadi rujukan utama dalam setiap kebijakan mutasi,” kata Heri.
Menurut dia, klarifikasi dari pemerintah daerah penting untuk mencegah polemik berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar belum memberikan pernyataan resmi. DPRD Takalar juga belum menyampaikan sikap terkait kebijakan mutasi kepala sekolah tersebut. (*)












