TAKALAR, INDIWARTA.COM – Polemik dugaan pengukuran lahan oleh seorang oknum camat di Kabupaten Takalar terus bergulir. Setelah sebelumnya menjadi sorotan karena diduga turun langsung mengukur lahan warga tanpa melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah desa, kini pihak kecamatan memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.
Tim media Indiwarta.com sebelumnya telah berupaya meminta penjelasan kepada oknum camat melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga beberapa jam setelah konfirmasi dilakukan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Setelah pemberitaan awal terpublikasi, oknum camat akhirnya menghubungi tim media untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Dalam keterangannya, camat membantah tudingan bahwa dirinya melakukan pengukuran lahan secara sepihak. Ia mengaku langkah itu dilakukan hanya sebatas upaya dasar untuk mencegah konflik berkepanjangan antara kedua pihak ahli waris yang bersengketa.
“Itu hanya sebatas dasar agar tidak terjadi konflik dan kedua ahli waris telah sepakat,” ujar camat saat memberikan klarifikasi.
Ia juga membantah tudingan bahwa proses tersebut dilakukan tanpa melibatkan pemerintah desa maupun pihak pertanahan. Menurutnya, mediasi sebelumnya telah dilakukan di Kantor Desa Pattopakang, namun tidak menemukan titik temu sehingga persoalan dilimpahkan ke pemerintah Kecamatan Laikang.
“Sudah diusahakan di kantor desa namun tidak ada titik temu. Sebenarnya kedua ahli waris sudah jelas pembagiannya dalam sertifikat. Ahli waris yang statusnya anak angkat itu memiliki 8 are, sedangkan Arfan memiliki 30 are,” katanya.
Camat tersebut menambahkan, pelibatan pihak BPN membutuhkan anggaran dan kesepakatan kedua belah pihak ahli waris.
“Untuk melibatkan Dinas Pertanahan tentunya ada biaya dan harus ada kesempatan dari kedua pihak ahli waris,” ujarnya.
Di sisi lain, Arfan Bahru selaku ahli waris yang mengklaim memiliki lahan seluas 30 are tetap merasa proses pengukuran yang dilakukan pihak kecamatan tidak adil. Ia menilai ada bagian lahannya yang ikut masuk dalam pengukuran pihak lain.
Menurut Arfan, Manurung Daeng Bangkala yang disebut berstatus anak angkat hanya memiliki luas lahan sekitar 3 are berdasarkan sertifikat, namun hasil pengukuran disebut melebar hingga mencapai total 8 are.
“Saya merasa tidak ada keadilan dalam proses pengukuran yang dilakukan pihak kecamatan, karena anak angkat itu telah mengambil lebih dari luas lahan yang ada dalam sertifikat,” kata Arfan.
Arfan juga mengaku mengalami tekanan saat proses berlangsung. Dalam video yang beredar, ia menyebut ada pernyataan bernada intimidatif terkait pelayanan administrasi pemerintahan.
“Saya merasa diintimidasi, karena pihak kecamatan meminta untuk ikut pada kebijakan pemerintah. Kalau tidak, maka pihak kecamatan tidak mau membantu lagi kalau ada urusan seperti tanda tangan dan sebagainya. Belum lagi saya diminta tanda tangan tanpa didampingi pihak kami,” ujarnya.
Namun, tudingan tersebut dibantah oleh pihak camat. Ia menegaskan tidak pernah melakukan intimidasi terhadap Arfan dan menilai sejumlah pernyataan dalam video yang beredar tidak sesuai fakta.
“Tidak benar itu. Banyak yang tidak sesuai dengan apa yang diungkapkan dalam video tersebut,” kata camat.
Kasus sengketa lahan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat setempat.
Warga berharap persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan melibatkan pihak berwenang agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (*)












