TAKALAR, INDIWARTA.COM – Seorang oknum camat di Kabupaten Takalar menjadi sorotan setelah diduga turun langsung melakukan pengukuran sebidang tanah milik warga di Desa Pattopakang, Kecamatan Laikang. Peristiwa tersebut disebut-sebut baru pertama kali terjadi dan memicu tanda tanya dari pihak ahli waris lahan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengukuran lahan itu dilakukan tanpa melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun pemerintah desa setempat. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya tindakan di luar kewenangan administratif yang lazim dilakukan dalam proses pengukuran tanah.
Salah satu ahli waris pemilik lahan mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya terkait kegiatan pengukuran tersebut. Ia mengaku baru mengetahui adanya aktivitas itu setelah pihak kecamatan berada di lokasi.
“Tidak ada penyampaian sebelumnya. Nanti setelah ada di lokasi lahan baru ia mencari saya sebagai ahli waris,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, Selasa (12/05/2026) Oknum camat yang di konfirmasi melalui Via WhatsApp nya belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan terkait alasan pengukuran lahan tersebut dilakukan tanpa melibatkan instansi teknis pertanahan maupun pemerintah desa.
Kasus ini kini menjadi perhatian warga setempat dan memunculkan harapan agar pihak berwenang segera memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari polemik di tengah masyarakat. (*)












