Laksus Siap Laporkan Dugaan Mark-up Internet Pemkab Tana Toraja ke Polda Sulsel

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) memastikan akan melaporkan dugaan mark-up pengadaan layanan internet di Pemerintah Kabupaten Tana Toraja ke Polda Sulawesi Selatan pada Rabu, (13/05/2026).

Koordinator Laksus, Mulyadi, mengatakan pihaknya saat ini tinggal melengkapi sejumlah dokumen pendukung sebelum laporan resmi dimasukkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

“Kami tinggal melengkapi beberapa dokumen untuk disertakan dalam laporan. Kalau semua rampung besok, maka lusa laporan resmi kami masukkan,” kata Mulyadi, Senin, (11/05/2026).

Dalam pelaporan itu, Laksus mengaku akan didukung Koalisi Aktivis Sulawesi Selatan. Mereka juga menyiapkan sejumlah dokumen yang disebut memuat alur proyek pengadaan internet hingga dugaan penggelembungan anggaran.

Mulyadi menyebut pihaknya telah memetakan pihak-pihak yang dinilai layak didalami penyidik. Namun ia enggan mengungkap identitas maupun posisi pihak yang dimaksud.

“Kami sudah menjelaskan detail alur kasusnya agar penyidik punya gambaran awal. Soal siapa yang nantinya terlibat, itu domain penyidik,” ujarnya.

Menurut dia, pola dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut cukup mudah ditelusuri karena terdapat rantai pengambil kebijakan hingga pelaksana kegiatan yang dianggap mengetahui proses pengadaan sejak awal.

Ia menduga proyek itu dijalankan melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur, termasuk indikasi penunjukan langsung tanpa proses tender terbuka.

“Dugaan kami, proyek ini tidak melalui tender melainkan penunjukan langsung. Dari awal mekanismenya sudah bermasalah,” kata Mulyadi.

Ia menilai adanya indikasi persekongkolan antarpihak dalam proses pengadaan layanan internet tersebut.

“Tidak mungkin praktik seperti ini berjalan tanpa adanya persekongkolan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Laksus, Muhammad Ansar, juga meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel menelaah dugaan mark-up anggaran internet di Pemkab Tana Toraja. Laksus menilai anggaran yang digelontorkan tidak sebanding dengan manfaat layanan di lapangan.

Menurut Ansar, total anggaran pengadaan internet dalam empat tahun terakhir mencapai sekitar Rp6 miliar. Pada 2023, anggaran tercatat Rp1,2 miliar untuk kapasitas 100 Mbps. Nilai itu kemudian meningkat hingga Rp1,5 miliar pada 2025 dan 2026 seiring penambahan kapasitas menjadi 200 Mbps.

Namun, kata dia, kondisi jaringan internet di sejumlah organisasi perangkat daerah justru disebut tidak berfungsi optimal.

“Anggaran besar, tapi manfaatnya tidak maksimal. Ini yang kami nilai tidak rasional,” ujar Ansar.

Dalam proyek tersebut, Pemkab Tana Toraja bekerja sama dengan PT Global Link sebagai penyedia layanan internet.

Laksus juga meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pengadaan dan kemungkinan adanya indikasi gratifikasi maupun pengaturan pemenang proyek.

“Kami mendorong agar seluruh proses pengadaan dibuka secara terang dan diselidiki secara menyeluruh,” kata Ansar.

(Muh Ramli JAGUAR)