Indiwarta.com_ MAKASSAR, Lalu Lintas Orang keluar dan masuk ke negara Indonesia merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Kantor Imigrasi. Tidak berhenti disitu, Imigrasi Indonesia juga memiliki tugas untuk mengawasi Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar yang merupakan salah satu Unit Layanan Teknis dibawah Direktorat Jendral Imigrasi baru-baru ini berhasil mengenakan Tindakan administrasi Keimigrasian atau TAK kepada 2 Warga negara asal China.
Kedua orang asing tersebut ditemukan memiliki ijin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan di Indonesia, sehingga Imigrasi mengenakan pasal penyalahgunaan Izin Tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan, kedua Orang asing tersebut tidak hanya dilakukan proses deportasi saja, tetapi juga mereka akan masuk kedalam daftar cekal sehingga tidak akan bisa lagi masuk ke Indonesia.
Petugas Imigrasi Makassar kemudian melakukan proses Deportasi dengan melalui bandar udara Soekarno Hatta di Cengkareng Jakarta, untuk diterbangkan langsung ke negara asal mereka yaitu China. (*)