Lapas Takalar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Takalar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar turut berpartisipasi dalam pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Takalar, Selasa (24/09/2024).

Kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Abdul Karim yang hadir atas undangan resmi dari pihak kejaksaan.

Pada acara yang berlangsung di halaman kantor Kejari Takalar tersebut, sejumlah barang bukti dari 31 kasus tindak pidana dimusnahkan. Di antaranya, 286,91 gram narkotika yang terkait dengan 12 kasus, serta barang bukti dari 19 kasus tindak pidana umum lainnya, seperti penganiayaan, pembunuhan, perundungan anak, pelanggaran ITE, dan kekerasan.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Takalar, Tenriawaru yang didampingi oleh sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk Kasi Barang Bukti Budiawan, Sekretaris Daerah Muhammad Hasbi, dan Wakapolres Kompol Alauddin Torki.

Tenriawaru menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan keputusan pengadilan yang sudah inkracht dan bertujuan untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan barang bukti.

Abdul Karim, selaku perwakilan dari Lapas Takalar, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan pemusnahan ini. Menurutnya, kegiatan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika dan tindak kejahatan lainnya di Kabupaten Takalar.

“Ini adalah bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Kepala Lapas Takalar, Mansur dalam pernyataannya terpisah, juga menegaskan dukungan penuh terhadap upaya-upaya serius yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ia berharap, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, tindak kejahatan di masyarakat dapat berkurang secara signifikan, sehingga tercipta rasa aman di lingkungan sekitar. (*)