MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar kembali menjadi sorotan. LSM PERAK Indonesia mengaku menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan siswa, mulai dari indikasi manipulasi data pada jalur domisili (zonasi), dugaan penggunaan dokumen tidak sah pada jalur prestasi, hingga informasi mengenai dugaan pengisian kuota siswa di luar mekanisme resmi.
Temuan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan yang dilakukan timnya di sejumlah SMP negeri di Kota Makassar.
Burhan mengatakan, investigasi menemukan indikasi manipulasi penarikan titik koordinat atau jarak domisili pada jalur zonasi yang diduga memengaruhi hasil seleksi peserta didik. Selain itu, timnya juga menemukan dugaan penggunaan sertifikat prestasi yang diduga fiktif atau palsu.
“Hasil investigasi kami mengindikasikan adanya dugaan manipulasi penarikan jarak pada jalur zonasi, serta dugaan penggunaan sertifikat yang tidak sah pada jalur prestasi. Jika temuan ini terbukti, tentu sangat mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan SPMB,” kata Burhan, Rabu (1/7/2026).
Sejumlah sekolah yang menjadi fokus pemantauan LSM PERAK Indonesia di antaranya SMP Negeri 4 Makassar, SMP Negeri 6 Makassar, SMP Negeri 8 Makassar, SMP Negeri 13 Makassar, SMP Negeri 22 Makassar, dan SMP Negeri 24 Makassar. Meski demikian, Burhan menegaskan seluruh temuan tersebut masih memerlukan proses verifikasi lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana melayangkan surat kepada sekolah-sekolah terkait untuk meminta dokumen hasil verifikasi penerimaan peserta didik.
“Kami akan menyurati sekolah yang bersangkutan agar memperlihatkan dokumen hasil verifikasi. Jika tidak dibuka, kami telah menyiapkan gugatan ke Komisi Informasi untuk disidangkan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Burhan mengungkapkan adanya informasi yang dinilai lebih serius. Berdasarkan hasil investigasi, beberapa kepala sekolah disebut telah menyampaikan adanya rencana pemenuhan kuota peserta didik di luar mekanisme resmi SPMB.
LSM PERAK Indonesia juga menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial H yang disebut telah menyiapkan nama-nama calon peserta didik untuk ditempatkan di sejumlah sekolah dengan alasan penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dari 32 menjadi 35 orang.
Menurut Burhan, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam mekanisme penerimaan peserta didik dan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun pidana.
“Apabila benar terdapat peserta didik yang dimasukkan di luar seluruh tahapan dan jalur resmi SPMB, maka hal tersebut merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dalam mekanisme penerimaan murid baru dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi,” tegasnya.
Ia menilai praktik semacam itu berpotensi merusak kredibilitas dunia pendidikan sekaligus menghilangkan hak calon peserta didik yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan.
Burhan juga mengingatkan agar seluruh pihak menjaga integritas pelaksanaan SPMB dan tidak melakukan manipulasi data maupun penyalahgunaan kewenangan.
LSM PERAK Indonesia mendesak Wali Kota Makassar dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB 2026, termasuk mengaudit seluruh proses verifikasi berkas di sekolah-sekolah yang menjadi perhatian publik.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka pemerintah daerah harus bertanggung jawab secara administratif atas lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB.
Sebagai langkah lanjutan, LSM PERAK Indonesia menyatakan akan menyerahkan hasil investigasi yang didukung bukti permulaan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu, maupun penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, organisasi tersebut juga membuka Posko Pengaduan Masyarakat SPMB 2026 guna menerima laporan dari masyarakat, orang tua siswa, maupun pihak lain yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Seluruh laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bagian dari upaya mengawal pelaksanaan SPMB di Kota Makassar agar berlangsung jujur, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk kecurangan,” pungkas Burhan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar maupun pihak sekolah yang disebutkan terkait dugaan tersebut. Seluruh temuan yang disampaikan LSM PERAK Indonesia masih berupa dugaan dan menunggu proses verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (*)












