TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dugaan keberadaan tambak ilegal di kawasan Teluk Laikang, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, semakin menjadi perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah Komisi I DPRD Takalar menemukan adanya pembangunan tambak baru yang diduga tidak mengantongi izin resmi dalam kunjungan kerja pada 4 Februari 2025.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD Takalar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, tak satu pun pemilik tambak hadir untuk memberikan klarifikasi, menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Bahkan, kasus ini sempat ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Takalar.
Menepis spekulasi yang mengaitkan Kepala Desa Laikang dengan kepemilikan tambak, Kasat Reskrim Polres Takalar memberikan klarifikasi.
“Bukan Pak Desa yang memiliki tambak. Kemarin, beliau hanya mengantar warganya yang merupakan pemilik tambak ke Unit Tipidter,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Ketua LSM Pemantik Takalar, Rahman Suwandi, mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.
“Kami berharap Polres Takalar membuka kembali pemeriksaan terhadap tambak ilegal di Laikang. Kasus ini menyangkut tata kelola wilayah dan dampaknya terhadap masyarakat setempat,” tegasnya.
Dengan berbagai fakta yang mulai terungkap, masyarakat kini menanti langkah tegas dari Polres Takalar. Apakah proses hukum akan terus berjalan, atau akan ada pendekatan lain untuk menyelesaikan kasus ini? Semua mata kini tertuju pada penegak hukum untuk memastikan keadilan dan ketertiban di wilayah tersebut.












