Pelaksana Konstruksi Bedah Rumah di Takalar Diduga Lakukan Pembohongan Publik: Data LPSE Bongkar Perbedaan Nama Perusahaan

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dugaan ketidakterbukaan dalam proyek Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (Bedah Rumah) di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan. Kali ini, keterangan pelaksana konstruksi di lapangan, Rahmat, dinilai tidak sesuai fakta terkait perusahaan pelaksana proyek yang bernilai Rp200 juta tersebut.

Penelusuran awak media melalui laman resmi LPSE Provinsi Sulawesi Selatan memperlihatkan bahwa proyek Bedah Rumah itu tercatat dikerjakan oleh CV. Alif Pratama. Temuan ini bertolak belakang dengan pernyataan Rahmat yang sebelumnya menyebut perusahaan CV. Amal Abadi sebagai pelaksana proyek.

Rahmat, yang mengaku sebagai pelaksana konstruksi di lapangan, dalam pesan chat kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya hanya membantu proses pekerjaan.

“Saya bantu melaksanakan, saya bagian konstruksi. Apa yang saya bisa bantu jelaskan, itu saja,” tulisnya singkat.

Namun, ketika didesak mengenai transparansi penggunaan anggaran dan bukti pembelian material, Rahmat memberikan jawaban yang semakin menimbulkan tanda tanya.

“Memang tidak pakai kuitansi. Pihak ketiga yang kerja, total 10 unit. Yang laksanakan CV. Amal Abadi, menaungi Dinas Perkim Provinsi,” tegasnya.

Pernyataan berbeda tersebut langsung memantik reaksi dari sejumlah aktivis di Takalar. Salah satunya, Rahman Suwandi, menilai bahwa pernyataan Rahmat tidak hanya membingungkan publik tetapi juga mengindikasikan buruknya transparansi dalam proyek pemerintah.

“Nama perusahaannya saja sudah tidak jelas, ingin mengelabui publik. Apalagi proses pekerjaannya yang diduga asal jadi,” ujar Rahman.

Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun melakukan peninjauan langsung dan mengaudit pelaksanaan proyek tersebut.

“Ini harus diaudit dan diperiksa. Kalau ada unsur pelanggaran, aparat wajib bertindak,” tambahnya.

Berdasarkan data LPSE Provinsi Sulawesi Selatan, proyek dimaksud tercatat dengan rincian:

Nama paket: Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (Bedah Rumah) Kabupaten Takalar

Jenis pengadaan: Pekerjaan Konstruksi

Satuan kerja: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan

Pagu Anggaran: Rp200.000.000

HPS: Rp200.000.000

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Alif Pratama maupun Rahmat sebagai pelaksana lapangan belum memberikan klarifikasi tambahan mengenai perbedaan data perusahaan pelaksana dan dugaan pembohongan publik yang mencuat.

Proyek Bedah Rumah Mangadu pun kini memasuki babak baru, dengan harapan publik agar transparansi dan akuntabilitas segera ditegakkan. (*)