TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pembangunan pabrik es batu milik Koperasi Nelayan Berkah Tompo Galesong di wilayah Galesong Utara, Kabupaten Takalar, tengah menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp49 miliar ini diduga belum mengantongi dokumen legalitas yang dibutuhkan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin alih fungsi lahan.
Berlokasi di bekas lahan tambak, tepatnya di Lingkungan Jamarrang, Kelurahan Bontolebang, pembangunan pabrik tersebut kini dipertanyakan legalitasnya oleh sejumlah pihak. Padahal, sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, setiap pembangunan wajib memperoleh PBG sebelum dimulai. Jika tidak, maka sanksi administratif hingga pidana dapat dikenakan.
Proyek ini sendiri didanai melalui bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2024 sebesar Rp49 miliar, yang diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas pendukung nelayan seperti kapal, SPBUN, dan pabrik es batu.
Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP Kabupaten Takalar, Hasnaeni Arsyad, mengaku belum mengetahui adanya pengajuan izin pembangunan dari pihak koperasi.
“Baru saja kami dihubungi. Sampai saat ini belum ada dokumen izin yang masuk, masih sementara mereka urus,” ujar Hasnaeni saat dikonfirmasi.
Hal senada juga disampaikan oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Takalar. Kepala Bidang PUPR, Budiar Rosal, menyatakan belum ada izin PBG yang diterbitkan terkait pembangunan tersebut.
“Saya belum bisa pastikan, tapi hari ini saya sudah tugaskan tim kami untuk cek langsung ke lokasi,” ucapnya saat ditemui di Kantor Pemda Takalar, Senin (26/5/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Nelayan Berkah Tompo Galesong belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan belum adanya izin pembangu
nan.
(*/Fathir)












