Pimpinan DPRD Sulsel Periode 2024-2029 Dilantik, Cicu : Komisi dan Badan Ditargetkan Selesai Pekan Depan

Pangeran Athar

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, resmi dilantik, Kamis (31/10/2024).

Pelantikan ini berlangsung dalam rapat paripurna, dengan agenda pengambilan sumpah pimpinan DPRD Sulsel, periode 2024-2029.

Pelantikan ini pula dihadiri Pj Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh serta para kepala daerah dari 24 kabupaten dan kota. Adapun nama-nama pimpinan yang dilantik, dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sulsel, Muh Jabir.

Keputusan ini berdasarkan pertimbangan keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 29 tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2024, serta surat dari Ketua DPRD Sulawesi Selatan Nomor 161/297/DPRD tertanggal 14 Oktober 2024. Selain itu, terdapat tiga surat dari Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan terkait peresmian ini.

Momen sakral ini, selain disaksikan Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, dua calon gubernur dan wakilnya masing-masing Moh Ramdhan Pomanto-Azjar Arsyad serta Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, turut hadir.

Diketahui, para pimpinan yang dilantik, diantaranya Andi Rachmatika Dewi dari NasDem sebagai Ketua. Kemudian, Wakil Ketua I dijabat Rahman Pina dari Golkar. Wakil Ketua II yakni Yasir Mahmud dari Gerindra. Wakil Ketua III yaitu Supriyadi dari PPP dan Wakil Ketua IV adalah Fauzi Andi Wawo dari PKB.

Usai pengambilan sumpah, Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, mengatakan langkah berikutnya adalah pembentukan komisi, badan anggaran, badan legislasi, badan musyawarah dan badan kehormatan. Ini semua ditargetkan selesai pekan depan.

“Agar teman-teman bisa menyelesaikan pekerjaan-pekerjaannya, karena banyak sekali RDP yang menanti, juga memang banyak tugas yang sudah perlu dikondisikan, karena kan nggak ada komisi tentu susah untuk rapat,” terang Andi Rachmatika atau Cicu sapaan akrabnya.

Cicu mengatakan, tatib (tata tertib) juga ditargetkan selesai 1-2 pekan ke depan. Namun, tatib harus disesuaikan dengan kementerian yang ada di pusat.

“Karena kan pembagian dengan OPD tapi ternyata kerja komisi, Pak Pj bilang nanti kemungkinan saja tahun depan, karena di pusat juga merapikan. Jadi kita tunggu saja bagaimana kebijakan di pusat,” ujar Cicu.

Sebagai informasi, kebijakan pemerintah pusat yang melebur kementerian/lembaga, akan berdampak terhadap penyesuaian organisasi perangkat daerah (OPD) di provinsi dan kabupaten/kota. Sementara itu, komisi-komisi di DPRD terbagi sesuai dengan bidang OPD.

Meski begitu, Cicu memaparkan, kemungkinan tidak ada penambahan AKD (alat kelengkapan dewan). Walaupun peleburan kementerian/lembaga akan berdampak pada pergeseran OPD, namun penambahan AKD sudah diatur sendiri dalam undang-undang.

“Kita tunggu di Pemprov, katanya sih tahun depan menyesuaikan, setelah dia menyesuaikan baru kita menyesuaikan di sini (DPRD) bagian komisinya,” kata Cicu, dengan santun. (*/)