TAKALAR–Profesi penyelenggara pemilu, karena pada saat ini sedang mengamban tugas/amanah sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Tentunya akan lebih fokus dari segi kedudukan dan fungsi selaku penyelenggara pemilu.
Seperti yang di sampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantik Kabupaten Takalar Rahman Suwandi memaparkan bahwa,” Penyelenggara Pemilu
Berdasarkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) menentukan bahwa, “pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”. Salah satu fungsi dan upaya pemenuhan pengertian madiri tersebut untuk dapat terlaksananya pemilihan umum yang mempunyai prinsip luber dan jurdil.
,”Pelaksanaan prinsip luber dan jurdil harus ada pengawasan independen yaitu Badan Pengawas pemilu (Bawaslu). Sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 70-109 Undang-undang 22/2007, menurut Mahkamah, diartikan sebagai lembaga penyelengara pemilu yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan umum. Bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengawasi perilaku penyelenggara pemilu diartikan sebagai lembaga yang merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum.
Sebagai penyelenggara pemilu tentunya ada aturan yang harus menjadi pegangan dalam melaksanakan pekerjaan/tugas pokok juga fungsi selaku pegawai di dalam institusi yang megharuskan netral tanpa intervensi dan intimidasi pihak manapun dalam tugas demi menjaga netralitas dan berintegritas.
Penyelenggara pemilu dalam setiap tingkatan sampai dengan ad hoc sekalipun harus melaksanakan asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil. Selalu memegang prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, propesional, proforsional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibilitas. Hal ini akan menciptakan rasa percaya diri dan kekuatan bagi penyelenggara pemilu dalam keseharian tugas dan kewajiban.
Seperti sudah dijelaskan di atas, bahwa KPU selaku penyelenggara pemilu bersifat nasional, tetap dan mandiri. Maksud dari nasional itu sendiri adalah bahwa KPU secara keseluruhan mencakup wilayah Indonesia dalam penyelenggaraan pemilu. Secara hirarkis KPU ada di setiap tingkatan dan berkedudukan di masing-masing ibukota yang berkedudukan pada wilayah tersebut.
Sifat tetap dimaksudkan bahwa KPU merupakan lembaga yang berkesinambungan dalam bekerja, meski setiap anggota KPU dibatasi oleh waktu saat menjabat. Rangkaian tugas dan kegiatannya terbagi dalam 3 periode waktu, yaitu: periode pra-pemilu, periode pemilu dan periode pasca pemilu. Pada setiap tingkatan, KPU memiliki tugas pokok dan fungsi yang harus dijalankan.
Bersifat mandiri, yaitu bebas dari pengaruh pihak mana pun. Selalu berupaya melakukan keterbukaan pada publik dan pertanggungjawaban yang jelas sebagai penyelenggara pemilu. Dalam UUD 1945 pasal 22E ayat (5) bahwa sifat kemadirian yang meliputi, kemandirian institusional, fungsional dan personal. Kemandirian secara institusional yaitu secara kelembagaan berdiri sendiri bebas dari ketergantunagn lembaga lain. Kemandirian secara fungsional yaitu KPU bebas dari intervensi dari pihak dan kelompok manapun termasuk membentuk peraturan pelaksana dan pelaksanaan di setiap tahapan. Kemandirian personal adalah anggota KPU harus bebas dari keanggotaan yang bersifat partisan (pengikut partai, golongan, atau paham tertentu).
Konsekuensi Jabatan
Sebagai pejabat publik, setiap anggota KPU perlu menjaga marwah insitusi ke dalam dan ke luar upaya membangun kepercayaan dari semua kalangan. Tetapi tidak sesedarhana tentang baiknya saja apa yang diucapkan oleh banyak orang terkait lembaga ini. Semakin kencang pemberitaan yang ditujukan pada penyelenggara pemilu pada saat pra pemilu, pelaksanaan pemilu bahkan pasca pemilu. Itulah realitas yang harus diterima bagi penyelenggara pemilu dalam hal ini komisioner KPU disemua tingkatan.
Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu. Ketika demokrasi mendapat perhatian yang luas dari masyarakat dunia, penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara.
,”Saya sebagai warga Negara yang mempunyai hak memilih yang sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah di tetapkan KPU Takalar , tentunya sangat menyayangkan kalau Komisioner dan Sekretaris KPU Takalar bersekongkol untuk mendapatkan keuntungan dari jabatannya, Sebut Rahman
Tentunya ada harapan besar yang kita harapkan bagi penyelenggara pemilu yakni KPU Takalar untuk mendapatkan wakil Rakyat yang berkompeten dan akan memperjuangkan hak hak rakyat, tapi hasil apa mau di harapkan kalau dari penyelenggara saja sendiri, hanya berfikir untuk keuntungan pribadinya tanpa memikirkan institusi dan jabatan yang di emban
Saya sebagai ketua LSM Pemantik meminta kepada Dewan Etik KPU Sulsel dan KPU Nasional agar melakukan evaluasi dan monitoring semua kegiatan KPU Takalar, baik itu yang berhubungan dengan keuangan maupun yang berhubungan dengan pemilu 2024
Seperti yang ramai di beritakan media terkait dengan sewa ruko penyimpanan logistik KPU Takalar yang sesuai dengan datanya itu menelan ratusan juta rupiah munkin ini bisa menjadi referensi bagi Dewan Etik KPU Pusat untuk melakukan investigasi dan evaluasi bagi KPU Takalar, Tegas Rahman Suwandi