PINRANG, INDIWARTA.COM – Forum Studi Hukum Konstitusi Lasinrang (FOSHIL) mendorong Pemerintah Kabupaten Pinrang mempercepat penguatan kebijakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Desakan itu disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Bupati Pinrang, Selasa, (21/04/2026).
Audiensi tersebut diterima Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi. Delegasi FOSHIL dipimpin Direktur Aidil, didampingi pengurus Amar Ma’ruf Iloe dan Khaerul.
Dalam pemaparannya, FOSHIL menegaskan bahwa penyediaan RTH bukan sekadar kebutuhan estetika kota, melainkan kewajiban hukum. Ketentuan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menetapkan minimal 30 persen wilayah perkotaan harus dialokasikan sebagai RTH.
Berdasarkan data FOSHIL, luas RTH di wilayah perkotaan Kabupaten Pinrang saat ini mencapai 297,87 hektare. Angka tersebut dinilai belum memenuhi proporsi ideal jika dibandingkan dengan total luas wilayah perkotaan yang mencapai 2.137,51 hektare.
“Komitmen pemerintah daerah terhadap RTH harus jelas, terarah, dan terukur. Ini bukan hanya soal keindahan kota, tetapi kewajiban hukum untuk menjaga keseimbangan ekosistem,” kata Aidil.
Untuk mempercepat pemenuhan target, FOSHIL menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, optimalisasi aset daerah yang belum produktif agar dapat dialihfungsikan menjadi RTH sesuai ketentuan hukum. Kedua, percepatan penetapan Peraturan Bupati sebagai turunan dari Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2022, guna memperjelas implementasi kebijakan tata ruang. Ketiga, penambahan titik-titik RTH baru secara berkelanjutan.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi menyatakan pemerintah daerah terbuka terhadap masukan tersebut. Ia menekankan pentingnya RTH yang tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“RTH harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik untuk kesehatan, kenyamanan, maupun sebagai ruang interaksi sosial,” ujarnya.
Audiensi ini menjadi salah satu upaya mendorong penguatan kepastian hukum tata ruang di Kabupaten Pinrang. FOSHIL berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret demi meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat. (Red/Yahya)












