TAKALAR, INDIWARTA.COM – Desakan pengusutan proyek wisata Green Topejawa Coastal di Kabupaten Takalar kian menguat. Proyek bernilai miliaran rupiah yang digadang-gadang menjadi destinasi unggulan itu kini justru terbengkalai.
Aktivis antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman, menilai proyek yang berada di bawah Dinas Pariwisata Takalar itu perlu diaudit secara menyeluruh.
“Proyek ini harus diaudit total, dari perencanaan hingga realisasi anggaran. Jika ada indikasi penyimpangan, Kejati wajib menindak tegas,” kata Ramzah, Rabu, (8/04/2026).
Proyek Green Topejawa Coastal berdiri di atas lahan sekitar 1,5 hektare di kawasan pesisir Pantai Topejawa, Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang. Pembangunan dilakukan pada masa pemerintahan Bupati Takalar saat itu.
Namun, dari pantauan di lokasi, kondisi kawasan wisata tersebut memprihatinkan. Sejumlah fasilitas terlihat rusak, gazebo miring, bangunan mulai lapuk, dan area dipenuhi rumput liar. Pintu masuk pun tertutup tanpa aktivitas pengelolaan.
Seorang warga menyebut kawasan itu sempat dibersihkan secara mendadak setelah sorotan publik mencuat.
Menurut Ramzah, kondisi tersebut mencerminkan tidak optimalnya penggunaan anggaran negara. Proyek itu dinilai gagal memberikan dampak ekonomi maupun sosial bagi masyarakat.
“Ini uang rakyat. Harus ada transparansi dan output yang jelas. Kalau tidak, patut diduga ada penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari dinas terkait serta peran konsultan pengawas dalam proyek tersebut. GNPK, kata dia, bersama lembaga koalisinya akan segera melayangkan laporan resmi ke kejaksaan.
Menanggapi hal itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Seorang jaksa di bidang intelijen menyebutkan, proses akan dimulai dengan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket dan puldata).
“Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan hingga penyidikan,” ujarnya.
Kejati menegaskan, setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik pengelolaan proyek daerah: antara ambisi pembangunan dan lemahnya pengawasan, yang berujung pada proyek mangkrak tanpa manfaat nyata bagi publik. (*)












