Bakal Cawabup Didiskualifikasi, KPU Maros : Kami Memberikan Waktu Tiga Hari

MAROS, INDIWARTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros, mengumumkan hasil verifikasi berkas administrasi dan tes kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Hasilnya, bakal calon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari, diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pencalonan oleh KPU Maros.

Ketua KPU Maros Jumaedi menjelaskan, Pilkada Maros hanya diikuti satu paslon yang telah mendaftar. Hari Sabtu (07/09/2024) ini, kata Jumaedi, merupakan tahapan penyerahan hasil verifikasi administrasi dan hasil pemeriksaan kesehatan bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Maros Chaidir Syam-Suhartina Bohari.

“Jadi batas akhir penyerahan hasil verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan itu di tanggal 7 hari ini,” katanya, melalui keterangannya.

Dikatakan Jumaedi, sudah menyerahkan hasil verifikasi administrasi dan tes kesehatan bakal paslon kepada Liason Officer (LO) dan tim sukses.

Sebelum menyerahkan, KPU Maros terlebih dahulu membacakan hasil verifikasi administrasi dan tes kesehatan paslon.

“Barusan kami menyampaikan hasil pemeriksaan dokumen administrasi syarat pencalonan dan syarat calon, serta hasil pemeriksaan kesehatan. Untuk statusnya Bapak Chaidir Syam memenuhi syarat. Untuk Wakilnya Ibu Hj suhartina Bohari, tidak memenuhi syarat (TMS),” paparnya.

Jumaedi mengungkapkan, Suhartina Bohari diputuskan TMS pada berkas hasil tes kesehatan. Jumaedi pun enggan mengungkapkan, penyebab hasil tes kesehatan Suhartina Bohari dianggap TMS.

“Untuk yang TMS itu pada kesehatan. Tes kesehatan tidak lolos,” ucapnya.

“Untuk perinciannya kami tidak bisa jelaskan secara detail. Hanya itu yang bisa kami sampaikan, bahwa TMS untuk kesehatan,” tuturnya.

Didiskualifikasinya Suhartina, lanjut Jumaedi, KPU Maros meminta LO dan tim paslon Chaidiri Syam untuk mengganti bakal calon Wakil Bupati.

Ia menyebut, ada batas waktu hingga tanggal 9 September 2024, untuk Chaidir Syam mencari bakal calon Wabup baru.

“Berdasarkan mekanisme yang ada, kami memberikan waktu selama tiga hari, terhitung sejak diketahuinya informasi tersebut atau saat berita acara tadi sampai tiga hari ke depan, yakni 7-9 September,” jelasnya.

Ditegaskannya, jika sampai tanggal 9 September 2024, tidak ada pengajuan penggantian, maka Chaidir Syam juga akan didiskualifikasi.

“Jika sampai batas akhir tidak ada penggantian, maka bakal calon akan gugur,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara tim pasangan Chaidir-Suhartina, Haerul mengatakan, bahwa pihaknya menghormati hasil yang disampaikan oleh KPU Maros.

Haerul menjelaskan, secepatnya untuk melakukan konsolidasi bersama partai pengusung, guna mencari calon pengganti Suhartina Bohari.

“Keputusan ini cukup mengejutkan bagi kami. Kami akan segera menggelar konsolidasi dengan tim dan partai pengusung untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya, usai menerima hasil pemeriksaan dari KPU Maros.

Haerul menerangkan, bahwa tim akan bekerja dengan cermat dan cepat, untuk memastikan pergantian bakal calon wakil bupati dapat dilakukan dalam waktu yang ditentukan.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengumumkan keputusan terkait pengganti Suhartina Bohari,” imbuhnya. (*/)