Proyek Kandang Ayam Rp2 Miliar di Takalar Disorot: Lahan Tanpa Akta Hibah Diduga Jadi Masalah

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Polemik pengelolaan lahan dan dana hibah proyek kandang ayam petelur di Kabupaten Takalar kembali mencuat ke permukaan. Proyek senilai Rp2 miliar yang bersumber dari dana hibah itu diduga bermasalah karena dibangun di atas lahan yang hingga kini disebut belum memiliki akta hibah resmi kepada Pemerintah Daerah.

Sorotan publik semakin menguat setelah muncul dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek pengadaan kandang ayam yang dikelola Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPK) Takalar.

Salah satu tokoh masyarakat Takalar, yang meminta namanya tidak diberitakan, mempertanyakan legalitas lahan yang digunakan dalam program tersebut. Ia menilai, tanpa adanya akta hibah lahan, potensi sengketa di kemudian hari sangat besar.

“Kalau hanya kandangnya yang dianggap hibah, itu rawan. Lahan tanpa akta hibah bisa saja diklaim sebagai milik pribadi. Pertanyaannya, dari sembilan titik lokasi kandang, apakah semuanya sudah memiliki akta hibah?” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Ia menambahkan, jika sejak awal terdapat kekeliruan administratif, publik berhak mempertanyakan transparansi dan legalitas pelaksanaan program tersebut.

“Kalau dari awal sudah salah prosedur, maka patut dipertanyakan. Semua lahan tempat berdirinya kandang ayam seharusnya jelas status hibahnya.”

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Peternakan Takalar, Sukwansyah, juga angkat bicara mengenai polemik ini. Dalam sejumlah pemberitaan, ia mengakui proyek yang bersumber dari APBD 2023 itu masih dalam pendalaman aparat penegak hukum.

“Kami siap menerima konsekuensinya. Tapi kalau masih bisa diperbaiki, ya tolong diperbaiki. Waktu itu kami masih OPD baru, jadi memang rawan terjadi kesalahan,” kata Sukwansyah.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program tersebut sudah mengacu pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang tersedia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Takalar maupun instansi terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian status lahan dan anggaran tersebut.

Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dan aparat hukum dalam mengungkap apakah proyek yang disebut sebagai program pemberdayaan masyarakat itu berjalan sesuai aturan, atau justru menjadi proyek yang menyisakan persoalan hukum dan ketidakjelasan aset daerah. (*)