TAKALAR, INDIWARTA.COM – Polemik soal pungutan pembayaran listrik di area UMKM Alun-Alun Makkatang Daeng Sibali kembali menyeruak. Para pelaku usaha mempertanyakan keabsahan pungutan yang disebut-sebut dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Takalar. Yang jadi tanya besar: siapa sebenarnya yang memungut bayaran listrik itu?
Kepala Bapenda Takalar yang dimintai klarifikasi tak memberikan jawaban tegas. Ia mengaku tidak mengetahui adanya setoran pembayaran listrik dari area Alun-Alun.
“Tidak ada setoran pembayaran listrik untuk area Alun-Alun. Kalaupun ada, siapa dan atas perintah siapa?” ujarnya saat ditemui.
Menurutnya, area Alun-Alun Makkatang terbagi dalam empat zona, masing-masing memiliki meteran listrik yang selama ini dibayarkan oleh pemerintah daerah. Karena itu, jika benar ada pungutan, pihaknya mempertanyakan pungutan tersebut dilakukan di zona mana sebab sepanjang pengetahuannya, zona lain tidak memiliki tagihan listrik yang dibebankan kepada pelaku usaha.
“Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi ke Kepala Bidang Pajak yang membawahi bagian ini,” tambahnya, mengarahkan.
Hingga berita ini kembali ditayangkan, Kepala Bidang Pajak Bapenda Takalar belum memberikan konfirmasi terkait dugaan pungutan tersebut. (*)












