Pungutan Listrik UMKM di Alun-Alun Makkatang Disorot: Sistem Voucher dan Transparansi Bapenda Dipertanyakan

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Keluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beraktivitas di area Alun-Alun Makkatang Daeng Sibali, Kecamatan Pattallassang, kembali mencuat. Para pedagang mempertanyakan sistem penagihan listrik yang bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp75 ribu yang disebut tidak transparan dan membingungkan.

Salah seorang pelaku usaha kopi menepis isu adanya pungutan liar (pungli) dalam penarikan biaya tersebut. Ia menegaskan bahwa pembayaran listrik dan air pada dasarnya memang menjadi tanggungan masing-masing pelaku UMKM, sesuai perjanjian sewa.

“Yang ditanggung itu lampu. Sedangkan penggunaan listrik untuk alat produksi usaha ditanggung masing-masing. Jadi kalau ada yang mengatakan pungli, di mana itu?” ujarnya melalui pesan seluler, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, kesepakatan awal menetapkan bahwa pemerintah hanya menanggung penerangan umum kios. Sementara pelaku usaha yang membutuhkan daya lebih seharusnya memasang meteran listrik sendiri.

“Bagi yang belum memiliki kemampuan pasang meteran sendiri, itu nyantol di meteran tersedia dengan cara membeli voucher,” tambahnya.

Namun di sisi lain, informasi yang beredar menyebutkan adanya masalah transparansi dari pihak pengelola, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Empat titik meteran yang terpasang di area Alun-Alun disebutkan ditanggung Pemerintah Daerah melalui Bagian Umum, bukan oleh pelaku usaha.

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan: ke mana aliran dana pembelian voucher listrik yang dibayarkan para pelaku UMKM?

Jika meteran ditanggung pemerintah, publik menilai sistem pembayaran voucher yang berjalan justru menimbulkan kerancuan dan berpotensi disalahartikan.

Selain itu, sejumlah pelaku usaha menilai sistem pembayaran seharusnya dibuat sederhana: cukup dengan satu mekanisme terpusat, mencakup biaya sewa kios sekaligus listrik. Pendekatan ini diyakini dapat menekan potensi kesalahpahaman dan menutup celah dugaan pungutan tidak resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapenda maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan pembayaran listrik UMKM di Alun-Alun Makkatang. (*)