MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Sebanyak 69 orang korban yang merasa dirugikan akibat dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Putri Dakka resmi melaporkan kasus ini ke Mapolda Sulawesi Selatan. Pelaporan dilakukan dengan pendampingan dari Law Office Toddopuli, yang bekerja sama dengan Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM).
Menurut keterangan Direktur Law Office Toddopuli, Muh. Ardianto Palla, S.H., para korban terjerat modus penipuan berupa tawaran subsidi umrah dan subsidi pembelian handphone merek iPhone sebesar 50% melalui siaran langsung akun Facebook atas nama @Putri Dakka. Untuk mendapatkan “subsidi” tersebut, para korban diminta membayar uang sebesar Rp16.000.000 sebagai tanda jadi.
“Awalnya korban dijanjikan keberangkatan umrah dalam dua kloter, namun secara berulang kali dibatalkan oleh Putri Dakka dengan berbagai alasan, mulai dari cuaca ekstrem hingga pengunduran jadwal tanpa kejelasan,” ujar Ardianto.
Total kerugian dari 69 korban ini ditaksir mencapai Rp1.154.750.000. Ardianto meyakini jumlah ini masih bisa bertambah karena ada kemungkinan korban lain masih belum berani melapor, lantaran terus diberikan janji-janji pengembalian dana oleh pihak Putri Dakka.
Dalam kesempatan tersebut, Law Office Toddopuli dan GAM juga menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sulsel. Aksi tersebut membawa tuntutan agar Polda segera memanggil dan memeriksa Putri Dakka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat.
“Kami mendesak Kapolda Sulsel untuk segera memproses laporan ini. Banyak korban yang merasa dirugikan dan kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Fajar, Koordinator Lapangan Aksi.
Penanganan kasus ini menjadi harapan besar bagi para korban untuk memperoleh keadilan dan menghindari terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
(*/Red)












