RS Galesong Ditutup, Bupati Takalar Dituding Langgar Hukum dan Abaikan Hak Konstitusional Warga

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Keputusan Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus, MM Daeng Manye, untuk menutup sementara Rumah Sakit (RS) Galesong sejak 1 Mei 2025 menuai gelombang penolakan keras. Kebijakan tersebut dinilai gegabah, melanggar undang-undang, dan mengkhianati hak konstitusional rakyat atas pelayanan kesehatan.

Koalisi Rakyat Takalar Peduli Kesehatan, gabungan dari berbagai organisasi masyarakat, mahasiswa, dan elemen sipil, menegaskan bahwa penutupan RS Galesong adalah potret nyata kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola layanan publik.

Pelanggaran Hukum dan Regulasi

Koalisi menilai, kebijakan penutupan RS Galesong dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Keputusan ini bertentangan dengan beberapa regulasi penting, di antaranya:

1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak serta mewajibkan pemerintah menyediakannya.

2. Perpres No. 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN)

Menekankan peran pemerintah daerah dalam memperkuat akses layanan kesehatan, bukan melemahkannya.

3. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Pada Pasal 29, rumah sakit diwajibkan memberikan layanan gawat darurat dan tidak boleh ditutup tanpa mekanisme resmi, evaluasi teknis, dan persetujuan kementerian terkait.

“Menutup RS Galesong secara sepihak adalah tindakan di luar prosedur operasional standar dan melanggar hukum,” tegas pernyataan Koalisi.

Data Bukan Alasan, Tapi Bukti Kegagalan

Pemerintah daerah berdalih penutupan RS Galesong dilakukan karena pemasukan rumah sakit hanya Rp10 juta per bulan, sedangkan biaya operasional mencapai Rp500 juta, dengan rata-rata kunjungan pasien hanya 1,8 orang per hari.

Namun, menurut Koalisi, alasan tersebut tidak bisa dibenarkan. Ketimpangan jumlah 221 perawat dan 29 dokter justru menunjukkan buruknya perencanaan SDM oleh pemerintah, bukan pembenaran untuk mematikan layanan kesehatan.

“Sehat itu hak rakyat, bukan barang dagangan! Kalau pasien sepi, yang gagal itu pemerintah, bukan rakyat. Menutup rumah sakit adalah jalan pintas pengecut,” tegas Koalisi Rakyat Takalar.

Tuntutan Koalisi Rakyat Takalar

Koalisi menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Mendesak Bupati membatalkan penutupan RS Galesong.

2. Menuntut transparansi dan audit menyeluruh atas anggaran kesehatan daerah.

3. Melakukan restrukturisasi manajemen dan peningkatan mutu layanan kesehatan.

4. Menghentikan praktik penyalahgunaan kewenangan serta memastikan setiap kebijakan sesuai dengan UU dan Perpres yang berlaku.

Seruan Aksi dan Perlawanan

Koalisi juga menyerukan perlawanan rakyat melalui slogan-slogan tegas:

• “RS Galesong Ditutup = Rakyat Dikorbankan!”

• “Rakyat Butuh Rumah Sakit, Bukan Alasan Murahan!”

• “Sehat Itu Hak, Bukan Bisnis!”

• “Bupati Langgar UU, Rakyat Harus Melawan!”

“Kami tegaskan, menutup rumah sakit tanpa dasar hukum adalah pelanggaran serius. Jika pemerintah tetap memaksakan kebijakan ini, itu bukti mereka tidak hanya gagal, tapi juga melawan konstitusi. Koalisi Rakyat Takalar tidak akan tinggal diam. Perlawanan rakyat akan terus menyala hingga RS Galesong dibuka kembali,” tutup Koalisi. (*)