TAKALAR, INDIWARTA.COM – Bangunan Sentra UMKM Takalar yang seharusnya menjadi pusat pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini dibiarkan terbengkalai dan tidak dimanfaatkan. Padahal, proyek ini dibangun menggunakan dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp9,4 miliar.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, mempertanyakan efektivitas serta transparansi penggunaan dana PEN di daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar, Rahmansyah Lantara, mengungkapkan bahwa total pinjaman dana PEN yang diterima Kabupaten Takalar mencapai Rp241,9 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai sektor, termasuk infrastruktur jalan sebesar Rp82,9 miliar, pengembangan Sentra UMKM Rp9,4 miliar, pembangunan Rumah Sakit Galesong Rp91,9 miliar, serta pembelian alat kesehatan Rp54,7 miliar.
Menurut Rahmansyah, seluruh anggaran telah digunakan sesuai peruntukan dan proyek-proyek yang didanai melalui skema pinjaman PEN telah selesai dikerjakan.
“Rumah Sakit Galesong sudah selesai, alat kesehatan sudah terealisasi, jalan juga sudah dikerjakan,” ujarnya.
Terkait pembayaran utang, ia menjelaskan bahwa cicilan akan berlangsung selama sepuluh tahun sejak 2021, dengan jumlah angsuran yang terus menurun setiap tahunnya.
Namun, meski anggaran telah terserap, kondisi Sentra UMKM yang terbengkalai menimbulkan kecurigaan publik. Masyarakat mempertanyakan apakah proyek ini benar-benar direncanakan dengan matang atau sekadar menghabiskan anggaran. Apalagi, pengelolaan dana PEN diawasi oleh PT Sarana Multi Infrastruktur serta Satgas PEN Mabes Polri.
LSM PERAK Siap Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Menanggapi permasalahan ini, LSM PERAK Indonesia mengambil langkah tegas dengan berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran ke aparat penegak hukum.
“Kami sudah mengumpulkan bahan keterangan dan data. Dalam waktu dekat, laporan akan kami ajukan ke Kejaksaan atau langsung ke KPK RI di Jakarta,” ungkap Burhan Salewangang, SH, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia.
Burhan juga menyoroti kemungkinan keterlibatan mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta, dalam proyek ini. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa proyek Sentra UMKM ini tidak dirancang berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, melainkan lebih kepada penggunaan anggaran tanpa kajian mendalam.
“Kami melihat indikasi kerugian negara karena bangunan ini tidak difungsikan sama sekali. Ini menunjukkan perencanaan yang tidak efektif dan efisien,” tegasnya.
LSM PERAK mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan. Audit ini diharapkan dapat mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan fungsional bangunan tersebut.
“Harus ada kejelasan dan pertanggungjawaban atas proyek yang tidak memiliki manfaat bagi masyarakat ini,” tutup Burhan.
(*/TK7)












